Timika, Sidiknews.id – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Pomako, Kabupaten Mimika, mulai memasuki pembahasan serius. Seluas 1.117 hektare, termasuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), disiapkan dalam wilayah perencanaan yang diarahkan sebagai kawasan strategis ekonomi berbasis kepelabuhanan.
Namun, di balik rencana pengembangan tersebut, persoalan status kawasan hutan, hak ulayat hingga sengketa lahan yang selama ini membayangi kawasan Pomako menjadi tantangan yang harus diselesaikan melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Tiar Pandapotan Purba, Ketua Tim Penyusun RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kokonao dan Pomako di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, saat diwawancarai awak media di Ultima, Selasa (6/10/2026).
Tiar menjelaskan, pembahasan Pomako merupakan hari kedua kegiatan bantuan teknis (Bantek) penyusunan RDTR. Sehari sebelumnya, Senin (5/10/2026), pembahasan difokuskan pada kawasan Kokonao.
“Jadi hari kedua ini pembahasan terkait bantuan teknis penyusunan RDTR wilayah perencanaan kawasan strategis ekonomi Pomako. Kalau Senin kemarin Kokonao, hari ini membahas kawasan strategis Pomako,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program percepatan pemerintah pusat dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan RDTR sekaligus mendorong digitalisasi tata ruang ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Ini program percepatan dari pemerintah pusat yang memberikan bantuan kepada pemerintah daerah supaya RDTR-nya bisa cepat selesai. Program ini juga dalam rangka percepatan digitalisasi RDTR ke dalam OSS,” katanya.
Ia mengatakan, Kokonao dan Pomako menjadi dua wilayah perencanaan di Mimika yang mendapat perhatian dalam program percepatan tersebut.
Targetnya, materi teknis hingga rancangan peraturan kepala daerah (Ranper Kada) dapat diselesaikan pada akhir 2026. Selanjutnya, pada 2027 akan dilakukan harmonisasi dan integrasi ke dalam sistem OSS di Kementerian Investasi/BKPM.
Terkait anggaran, Tiar menyebut nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar. Namun, ia belum memegang angka pasti mengenai besaran bantuan tersebut.
“Seingat saya sekitar Rp1 miliar lebih. Nanti bisa dicek di aplikasi Kementerian ATR. Angka pastinya saya tidak terima,” ujarnya.
Pomako Tetap Diarahkan Jadi Kawasan Pelabuhan
Tiar menjelaskan, dalam konsep tata ruang, Pomako telah ditetapkan sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi karena memiliki sejumlah fungsi pelabuhan.
Mulai dari pelabuhan perikanan, pelabuhan penumpang, pelabuhan barang hingga aktivitas pelabuhan rakyat yang selama ini telah berjalan.
Karena itu, pengembangan Pomako ke depan tidak hanya diarahkan pada fungsi kepelabuhanan, tetapi juga perdagangan dan jasa serta kawasan permukiman sebagai pendukung.
“Kita desain dulu peraturan zonasinya. Kita atur blok plan-nya, di mana letak kawasan pelabuhan, permukiman, infrastruktur. Sampai nanti dengan peraturan zonasi, ketentuan umum, ketentuan khusus dan seterusnya,” jelasnya.
Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang tidak diperbolehkan serta kegiatan yang harus dikendalikan.
“Arahannya tetap menjadi kawasan pelabuhan. Nanti pengembangannya banyak hal, bisa perdagangan jasa, dan yang paling penting adalah dukungan permukiman,” tambahnya.
Status HPK Jadi Tantangan
Meski memiliki potensi strategis, pengembangan Pomako menghadapi tantangan terkait kawasan hutan.
Menurut Tiar, di sisi koridor utara wilayah perencanaan terdapat kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
“Tantangannya adalah hutan. Di wilayah perencanaan kita, di sisi koridor utaranya ada Hutan Produksi Konversi. Itu challenge-nya ke depan,” ungkapnya.
Persoalan tersebut, kata dia, akan dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah pusat. Tim penyusun berharap persoalan status kawasan hutan dapat segera mendapat perhatian sehingga rencana pengembangan kawasan Pomako memiliki kepastian tata ruang.
Ia optimistis persoalan tersebut dapat dibahas karena tantangan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain yang masuk dalam program percepatan penyusunan RDTR pemerintah pusat.
Aspirasi Pelabuhan dan Hak Ulayat Diakomodasi
Dalam pembahasan RDTR Pomako, rencana pengembangan pelabuhan yang sebelumnya pernah diusulkan Kementerian Perhubungan juga menjadi bagian dari pembahasan.
Tiar menegaskan, seluruh aspirasi tersebut akan dituangkan dalam dokumen RDTR karena tata ruang harus mengakomodasi kepentingan pemerintah sekaligus masyarakat.
“Tugas kami sebagai tim teknis adalah mendesain itu, lalu menyusun zonasinya. Kita susun mana yang menjadi kewenangan daerah, mana kewenangan pusat dan mana kewenangan provinsi,” katanya.
Menurutnya, proses tersebut juga harus melibatkan masyarakat dan lembaga adat, terutama karena terdapat persoalan hak ulayat di kawasan yang direncanakan.
“Implementasinya kolaborasi bersama. Tantangannya ada, baik itu hak ulayat maupun keterlibatan para lembaga adat,” ujarnya.
Sengketa Lahan Tidak Bisa Diabaikan
Menanggapi persoalan sengketa lahan yang selama bertahun-tahun turut menghambat rencana pembangunan di Pomako, Tiar menegaskan bahwa tim penyusun tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hal tersebut tidak berarti hak ulayat dan kepentingan masyarakat akan diabaikan.
“Kalau kami sebagai tim penyusun, kami tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan berarti hak ulayat atau apa yang menjadi ciri khas dari suatu daerah tidak diperhatikan,” tegasnya.
Ia menilai pembangunan harus dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak dan tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan.
“Saya kira pembangunan tanpa keterlibatan semua pihak dan tidak ada pihak yang dirugikan, itu yang paling penting,” katanya.
Menurutnya, RDTR nantinya juga menjadi dasar penting dalam proses pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui sistem digital.
Karena itu, berbagai parameter dan persyaratan akan diatur sebelum suatu kegiatan mendapatkan persetujuan pemanfaatan ruang.
“Selama kegiatannya oke, tentunya dapat diberikan persetujuan. Tetapi ada rekomendasi-rekomendasi yang harus diselesaikan, baik kewenangannya ada di daerah, provinsi maupun pusat. Itu tetap kita sampaikan nanti,” jelasnya.
Bupati Jadi Finalisasi, Pusat Tetap Punya Peran
Tiar menjelaskan, hasil akhir penyusunan RDTR akan dituangkan dalam Ranper Kada yang nantinya menjadi dasar penetapan regulasi tata ruang di daerah.
“Outputnya Ranper Kada. Nanti Pak Bupati yang menjadi finalisasi akhir,” katanya.
Namun, proses tersebut tetap melibatkan pemerintah pusat, terutama dalam tahapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, validasi serta kesiapan integrasi dengan sistem OSS dan PKKPR.
Dengan demikian, persoalan yang berkaitan dengan status kawasan hutan maupun rekomendasi yang menjadi kewenangan pusat akan tetap dibawa ke pemerintah pusat.
“Hal-hal yang menjadi tantangan soal penurunan status tadi, pasti kita bawa,” pungkas Tiar.








