Nabire, Sidiknews.id – Polda Papua Tengah bersama jajaran Polres Nabire dan Polres Mimika mengungkap sembilan kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol Gustav Urbinas, mengatakan operasi tersebut melibatkan sebanyak 120 personel dari Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, Polres Nabire, dan Polres Mimika.
“Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, kami telah mengungkap kasus narkotika sebanyak sembilan kasus,” kata Gustav saat memaparkan hasil Operasi Antik Noken 2026.
Dari sembilan kasus tersebut, tiga laporan polisi ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, dua kasus ditangani Polres Nabire, sementara empat kasus lainnya ditangani Polres Mimika.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Lima tersangka ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, tiga tersangka oleh Polres Nabire, dan lima tersangka lainnya ditangani Polres Mimika.
Sita 46,59 Gram Sabu
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu dengan total berat 46,59 gram.
Rinciannya, Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah mengamankan 4,7 gram sabu, Polres Nabire 9,89 gram, sedangkan Polres Mimika mengamankan 32 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja yang berkaitan dengan sejumlah pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Operasi tersebut juga menyasar peredaran minuman keras lokal. Polisi menyita 187,8 liter cap tikus dan 170 liter bobo.
Sejumlah lokasi pengungkapan di wilayah Nabire berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Siriwini, Kalibobo, dan Karang Mulia.
Sementara di Kabupaten Mimika, pengungkapan dilakukan di Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso, SP4, serta Jalan Siriri SP4.
Residivis DPO Lapas Nabire Ditangkap
Salah satu pengungkapan menonjol dalam Operasi Antik Noken 2026 adalah penangkapan seorang residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Lapas Nabire sekaligus DPO dalam kasus penganiayaan yang ditangani Polres Nabire.
Pelaku ditangkap Tim Khusus Polda Papua Tengah pada 18 September 2026.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja berupa 43 bungkus plastik bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang.
Selain narkotika, kepolisian juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras lokal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan.
Gustav menjelaskan, dari keseluruhan pengungkapan tersebut, sembilan kasus merupakan target operasi, sedangkan satu kasus lainnya merupakan non-target operasi.
Polisi Perkuat Pencegahan
Terhadap seluruh tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk perkara sabu, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf k KUHP Tahun 2023.
Sementara perkara ganja dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun perkara terkait perlindungan konsumen dan pangan dikenakan ketentuan Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Gustav menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui langkah preventif dan preemtif.
Polisi terus melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, pemetaan wilayah rawan narkotika, serta membangun sinergi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Papua Tengah untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan pernah mencoba menggunakan, menyimpan, ataupun terlibat dalam peredarannya,” tegas Gustav.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, keberhasilan Operasi Antik Noken 2026 menjadi bagian dari komitmen Polda Papua Tengah dan jajaran dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” Pungkasnya.







