Aksi KKBKabar PolisiKriminal

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Diamankan di Jayapura, Polisi Terus Kejar Mata Rantai

14
×

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Diamankan di Jayapura, Polisi Terus Kejar Mata Rantai

Sebarkan artikel ini
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan DPO berinisial IHB alias H (23) di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, (Foto: istimewa/ Sidiknews.id).

Jayapura, Sidiknews.id – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Jayapura.

Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (6/10/2026).

IHB diamankan sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengamanan IHB merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, IHB tercatat sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Dari hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan pengembangan kasus tersebut telah menghasilkan sejumlah barang bukti yang diamankan sejak Maret 2026.

Barang bukti itu antara lain 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” jelas Yusuf.

Dari 17 orang tersebut, sebanyak 13 orang telah masuk tahap II, dua orang tahap I, dan dua orang masih dalam tahap penyidikan.

Dua orang yang masih berada dalam tahap penyidikan yakni YYS alias OS alias K dan IHB alias H. Keduanya diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Pengamanan IHB menjadi perkembangan lanjutan setelah sebelumnya Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura. YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama.

Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan IHB serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

Yusuf menegaskan, pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan tersebut.

“Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan IHB merupakan bagian dari proses pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Meski demikian, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah,” ujarnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap IHB akan menjadi bagian penting dalam pengembangan jaringan tersebut.

Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Saat ini, IHB masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri mata rantai jaringan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *