Hukum

FOSMIK Persoalkan Kewajiban Pengabdian 10 Tahun bagi PNS, Dinilai Hambat Karier dan Hak Kemanusiaan

88
×

FOSMIK Persoalkan Kewajiban Pengabdian 10 Tahun bagi PNS, Dinilai Hambat Karier dan Hak Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Viktor Santoso Tandiasa selaku pemohon saat menyampaikan argumentasi hukum dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara melalui mekanisme hukum yang berlaku (Foto:/Ilustrasi/Sidiknews.id)

JAKARTA, Sidiknews.id – Ketentuan masa pengabdian minimal 10 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipersoalkan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (FOSMIK) bersama tiga pemohon, yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.

Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menilai ketentuan Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengenai kewajiban masa pengabdian minimal 10 tahun berpotensi menghambat mobilitas karier aparatur sipil negara serta mengabaikan aspek kemanusiaan dalam proses mutasi.

“Ketentuan tersebut membuat banyak PNS tidak dapat mengajukan mutasi maupun mengembangkan karier melalui sistem manajemen talenta sebelum masa pengabdian 10 tahun berakhir,” ungkap Viktor kepada Redaksi, Jumat malam (5/6/2026).

Menurut Viktor, aturan tersebut tidak hanya berdampak pada pengembangan karier ASN, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia karena dapat mengabaikan permohonan mutasi yang diajukan berdasarkan alasan kemanusiaan, seperti penyatuan keluarga, kondisi kesehatan, maupun kebutuhan mendesak lainnya.

Ia menjelaskan, para pemohon memandang bahwa ketidakjelasan mengenai durasi dan mekanisme penugasan dalam ketentuan tersebut berpotensi menciptakan pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat sistemik. Dalam kondisi tertentu, seorang PNS dapat kehilangan kendali atas hak-hak dasarnya karena terikat oleh regulasi yang dinilai belum memiliki parameter perlindungan yang jelas.

“Adanya ketidakjelasan durasi penugasan ini dapat menciptakan potensi pelanggaran hak asasi yang bersifat sistemik, di mana individu kehilangan kontrol atas hak-hak dasarnya karena terbelenggu oleh regulasi yang tidak memiliki parameter perlindungan yang jelas,” tegasnya.

FOSMIK berharap ketentuan masa pengabdian minimal 10 tahun tersebut dapat ditinjau kembali agar lebih memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak-hak ASN, serta tetap membuka ruang pengembangan karier yang sehat tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengatur distribusi aparatur sipil negara dan hak individu ASN untuk memperoleh kesempatan pengembangan karier serta perlindungan atas kondisi kemanusiaan yang mereka hadapi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *