PariwisataSosial BudayaTata Ruang

RDTR Kokonao Disiapkan untuk 20 Tahun ke Depan, Budaya dan Ekowisata Jadi Prioritas Pengembangan

24
×

RDTR Kokonao Disiapkan untuk 20 Tahun ke Depan, Budaya dan Ekowisata Jadi Prioritas Pengembangan

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Wilayah Perencanaan (WP) Kokonao, Tiar Pandapotan Ruba, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penyusunan RDTR Kokonao yang diarahkan untuk 20 tahun ke depan, dengan mengutamakan pelestarian budaya, peningkatan pendidikan, serta pengembangan ekowisata alam sebagai penggerak ekonomi baru. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kokonao diarahkan untuk menentukan konsep pengembangan kawasan hingga 20 tahun ke depan. Pengembangan tersebut akan mengutamakan pelestarian budaya, peningkatan pendidikan, serta pengembangan sektor pariwisata berbasis ekowisata alam.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim WP Kokonao, Tiar Pandapotan Ruba, saat diwawancarai awak media di sela kegiatan FGD dan Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Hotel Horison Ultima, Kamis (5/11/2026).

Tiar menjelaskan, target utama kegiatan tersebut adalah memperoleh kesepakatan bersama terkait konsep penataan ruang Kokonao, mulai dari tujuan pengembangan kawasan, pola ruang hingga struktur ruang.

Menurutnya, berdasarkan hasil analisis tim, terdapat tiga arah pengembangan utama yang akan didorong, yakni menjaga dan melestarikan budaya masyarakat, meningkatkan sektor pendidikan, serta memberikan perhatian terhadap pengembangan wisata alam atau ekowisata.

“Core kegiatan utama atau bangkitan ekonominya mau diarahkan seperti apa untuk 20 tahun ke depan. Analisis kami, pertama adalah menjaga budaya, kemudian mendorong pengembangan pendidikan, dan ketiga memberikan injeksi melalui kegiatan wisata ekowisata alam,” jelasnya.

Ia mengatakan, konsep tersebut diharapkan dapat disepakati bersama masyarakat, kepala kampung, dan pemerintah distrik agar arah pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta potensi wilayah Kokonao.

Selain konsep pengembangan, pembahasan juga mencakup pola ruang yang berkaitan dengan fungsi dan pemanfaatan kawasan, seperti lokasi bandara, pelabuhan, serta kawasan yang berpotensi dikembangkan untuk kegiatan pariwisata.

Selanjutnya, struktur ruang akan mengatur kebutuhan infrastruktur dan pelayanan dasar, mulai dari jaringan jalan, prasarana pendidikan, kesehatan, telekomunikasi hingga berbagai fasilitas pendukung lainnya.

“Setelah disepakati, hasilnya akan kami perbaiki dan sempurnakan menjadi materi teknis yang selanjutnya menjadi rancangan peraturan kepala daerah,” ungkapnya.

Tiar menambahkan, proses penyusunan RDTR juga akan melalui pembahasan bersama pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, termasuk kawasan mangrove dan hutan.

Apabila seluruh proses telah dinyatakan sesuai dan tuntas, data tata ruang tersebut akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), sehingga masyarakat maupun badan usaha dapat lebih mudah mengakses informasi dan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dengan demikian, pelaku usaha, termasuk investor di bidang pariwisata, dapat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam mengajukan perizinan sesuai ketentuan tata ruang.

Lebih lanjut, ia menyebutkan konsultasi publik tahap kedua direncanakan berlangsung pada 15–16 November 2026. Dalam agenda tersebut, tim dari pemerintah pusat direncanakan hadir untuk mengikuti pembahasan sekaligus melihat langsung kondisi lapangan.

Hasil perbaikan dan penyempurnaan dari kegiatan pertama akan kembali dibahas dengan melibatkan dinas teknis, masyarakat, kepala kampung, serta pemerintah distrik.

“Kami berharap pada konsultasi publik kedua nanti seluruh masukan sudah terakomodasi, sehingga tidak ada lagi kepentingan masyarakat yang terlewat. Setelah disepakati, dokumen akan dibawa ke Jakarta pada Desember,” katanya.

Terkait target penyelesaian, Tiar mengatakan hingga Desember 2026 ditargetkan rancangan peraturan kepala daerah sudah dapat disiapkan. Sementara proses pengesahan oleh Bupati Mimika direncanakan pada 2027.

Ia berharap penyusunan RDTR Kokonao dapat menjadi landasan kuat bagi pengembangan wilayah, sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan ruang dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru tanpa mengabaikan budaya serta kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *