DaerahPemerintahan Daerah

SPBU Nakal Terancam Dicabut Izin, Disperindag Mimika Minta Operator Disiplin Salurkan BBM Subsidi

28
×

SPBU Nakal Terancam Dicabut Izin, Disperindag Mimika Minta Operator Disiplin Salurkan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU diperketat. SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berulang terancam dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha (Foto: Ani/ Sidiknews.id).

Timika, SidikNews.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mengingatkan seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar mematuhi ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi. SPBU yang tetap melakukan pelanggaran setelah mendapat pembinaan dari Pertamina terancam dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri Disperindag Mimika, Lamberth G. Nunaki, usai pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Pertamina 84.999.01 Nawaripi, Selasa (14/7/2026).

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

Lamberth menjelaskan, temuan pelanggaran di salah satu SPBU di kawasan SP2 sebelumnya merupakan hasil pengawasan langsung Pertamina yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap SPBU.

“Kasus di SP2 itu merupakan temuan Pertamina. Di sana ditemukan pengisian BBM subsidi sebanyak 100 liter pada jalur pengisian sepeda motor. Hal seperti ini menjadi perhatian serius karena tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Menurutnya, Disperindag masih memberikan kesempatan kepada Pertamina untuk melakukan pembinaan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran. Namun apabila pembinaan tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran kembali terjadi, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Kalau sudah diberikan peringatan dan pembinaan oleh Pertamina tetapi tetap diabaikan, maka Disperindag dapat mengambil langkah lanjutan, termasuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha penyaluran BBM,” tegasnya.

Ia menilai operator SPBU memegang peranan penting dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena itu, setiap pengelola SPBU diminta meningkatkan pengawasan terhadap petugas pengisian agar seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan.

“Kunci penyaluran BBM yang tepat sasaran ada di tangan operator. Karena itu kami berharap setiap pengelola SPBU membina petugasnya agar tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Lamberth juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM hanya di SPBU resmi. Menurutnya, pembelian BBM di penjual eceran memiliki risiko karena kualitas dan takaran tidak dapat dijamin.

“Kami mengajak masyarakat membeli BBM di tempat resmi yang diawasi pemerintah dan Pertamina. Selain lebih aman, langkah ini juga membantu menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran,” katanya.

Terkait maraknya penjualan BBM eceran di pinggir jalan, Lamberth menjelaskan bahwa penertibannya berada dalam kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski demikian, Disperindag akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menciptakan tata niaga BBM yang lebih tertib di Kabupaten Mimika.

Ia berharap kasus yang terjadi di SPBU SP2 menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola SPBU agar meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, sehingga distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lancar, adil, dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *