JAKARTA, SidikNews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah anggotanya terkait dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Selain AKP Pardiman, tim penyidik juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh yang identitasnya belum diungkap kepada publik.
Brigjen Eko menjelaskan, para terduga diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkoba.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum merinci kronologi maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Brigjen Eko.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung.










