Kabar PolisiPenyuluhan MasyarakatTeknologi

51 CCTV Mengawasi Timika! Pelanggar Lalu Lintas hingga Denda Rp25 Juta Buang Sampah Sembarangan Siap Ditindak

123
×

51 CCTV Mengawasi Timika! Pelanggar Lalu Lintas hingga Denda Rp25 Juta Buang Sampah Sembarangan Siap Ditindak

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 51 CCTV melalui sistem ATCS mengawasi aktivitas lalu lintas dan keamanan di Kota Timika. Pelanggaran lalu lintas hingga aksi membuang sampah sembarangan dapat dipantau untuk ditindak sesuai ketentuan, dengan sanksi denda Perda kebersihan hingga Rp25 juta. (foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi mengoperasikan Area Traffic Control System (ATCS) dengan sembilan titik kendali dan 51 kamera CCTV yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di Kota Timika.

Sistem tersebut diluncurkan langsung Bupati Mimika Johannes Rettob di Lobi Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP3, Kamis (17/9/2026).

Johannes menjelaskan, sembilan titik kendali ATCS menjadi bagian dari sistem pemantauan lalu lintas yang terhubung dengan pusat kontrol di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Alur kerjanya dimulai dari kamera CCTV yang menangkap kondisi dan aktivitas di jalan, kemudian gambar atau informasi tersebut dipantau melalui pusat kontrol. Petugas selanjutnya dapat mengidentifikasi kondisi lalu lintas maupun dugaan pelanggaran yang terekam kamera untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem tersebut, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan secara manual di lapangan. Petugas di pusat kontrol dapat memantau kondisi dari sejumlah titik secara terpusat dan mengetahui kejadian yang berlangsung di ruas jalan yang terjangkau kamera.

“Kita bisa kontrol langsung dari Dinas Perhubungan. Semua pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan safety belt, bisa langsung ditindak dengan tilang elektronik. Nomor kendaraan otomatis tertangkap kamera,” kata Johannes.

Ia menambahkan, rekaman kamera dapat menjadi bagian dari proses identifikasi pelanggaran. Ketika pelanggaran lalu lintas terekam, informasi kendaraan dapat digunakan dalam proses penindakan elektronik sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, ATCS berfungsi sebagai sistem pendukung pemantauan dan pengendalian, sementara proses penindakan dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan petugas terkait.

Selain mengawasi lalu lintas, 51 kamera CCTV juga dimanfaatkan untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat. Sistem ini dapat membantu petugas memantau kejadian seperti kecelakaan, gangguan keamanan, aksi pencurian maupun aktivitas lain yang membutuhkan perhatian.

Johannes juga menyoroti persoalan kebersihan. Menurutnya, kamera dapat membantu memantau warga yang membuang sampah sembarangan sehingga pelanggaran dapat ditindak sesuai aturan daerah.

“Jangan lupa, yang buang sampah kita ada sanksi tegas. Pelanggar Perda kebersihan dapat dikenai denda hingga Rp25 juta,” tegasnya.

Selain kamera pengawas, sejumlah titik ATCS juga dilengkapi pengeras suara. Fasilitas tersebut memungkinkan petugas memberikan imbauan atau instruksi secara langsung kepada pengguna jalan ketika ditemukan pelanggaran atau kondisi tertentu di lapangan.

Johannes menegaskan, pembangunan ATCS tidak hanya ditujukan untuk mengurai dan mengendalikan arus lalu lintas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Mimika memperkuat keamanan dan ketertiban di Kota Timika.

Karena itu, ia meminta masyarakat ikut menjaga fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

“Kita berharap masyarakat menjaga fasilitas ini dengan baik, jangan sampai dirusak. Karena sistem ini bukan hanya untuk lalu lintas, tapi juga untuk keamanan dan ketertiban seluruh warga Mimika,” pungkas Johannes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *