JAKARTA, Sidiknews.id – Sebanyak sembilan advokat bersama dua mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menilai aturan yang mengatur tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi penumpang.
Permohonan tersebut menyasar Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (10/6/2026), para pemohon menyampaikan bahwa mereka kerap mengalami kesulitan memperoleh informasi yang jelas dan dapat diverifikasi terkait penyebab keterlambatan penerbangan.
Pemohon IV, Amudian Laia, menyatakan terdapat hubungan langsung antara berlakunya norma yang diuji dengan potensi maupun kerugian aktual terhadap hak konstitusional para pemohon.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Para pemohon berpendapat bahwa keterlambatan penerbangan merupakan salah satu persoalan yang paling sering dihadapi penumpang di Indonesia. Selain faktor keselamatan dan kenyamanan, ketepatan waktu penerbangan dinilai sebagai hak mendasar yang seharusnya dijamin oleh penyelenggara jasa transportasi udara.
Alasan Cuaca dan Teknis Dipersoalkan
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti alasan “faktor cuaca” dan “kendala teknis operasional” yang selama ini kerap digunakan maskapai sebagai dasar pembenaran keterlambatan penerbangan. Mereka menilai informasi tersebut umumnya disampaikan secara umum tanpa didukung bukti atau penjelasan rinci yang dapat diuji kebenarannya oleh penumpang.
Menurut mereka, penumpang hanya menerima pengumuman melalui pengeras suara bandara dengan alasan standar mengenai cuaca atau operasional. Sementara itu, tidak ada dokumen resmi maupun keterangan dari instansi terkait yang dapat menjadi dasar bagi penumpang untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari keterlambatan tersebut.
Para pemohon juga menilai faktor manajemen internal maskapai sering kali memiliki pengaruh besar terhadap ketepatan waktu penerbangan. Namun aspek tersebut dinilai tidak selalu diungkap secara transparan kepada publik.
Kerugian Tak Sekadar Menunggu
Lebih lanjut, para pemohon menegaskan bahwa dampak keterlambatan penerbangan tidak hanya berupa bertambahnya waktu tunggu penumpang. Penundaan penerbangan dapat memicu berbagai konsekuensi lain, mulai dari hilangnya kesempatan bisnis, terganggunya jadwal perjalanan lanjutan, hingga kerugian ekonomi yang lebih luas.
Karena itu, mereka menilai maskapai seharusnya diwajibkan memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai alasan keterlambatan, termasuk menyampaikan dokumen pendukung dari instansi berwenang apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca maupun kendala operasional tertentu.
Selain itu, para pemohon menyoroti Pasal 170 UU Penerbangan yang menyerahkan pengaturan besaran ganti rugi keterlambatan kepada Peraturan Menteri. Mereka juga mempersoalkan Pasal 176 karena tidak memasukkan Pasal 146 dalam ketentuan yang memberikan hak bagi penumpang untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami akibat keterlambatan penerbangan.
MK Minta Pemohon Perkuat Argumentasi
Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami serta menjelaskan secara rinci pertentangan antara norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Sementara itu, Ketua Panel Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari. Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah Konstitusi paling lambat pada 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak konsumen transportasi udara, khususnya terkait transparansi informasi dan kepastian kompensasi atas keterlambatan penerbangan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
