Kabar KonstitusiKabar KPKKabar PolisiNasional

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

142
×

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Visualisasi penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Foto: Ilustrasi).

JAKARTA, SidikNews.ID – Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menangani berbagai kasus korupsi berskala besar.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Totok kepada wartawan.

Menurut kepolisian, Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Sementara itu, tersangka DR diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti. Kepolisian menyebut seluruh tahapan tersebut menjadi dasar sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DR telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Sementara itu, mengenai status penahanan Febrie Adriansyah, kepolisian menyatakan masih akan mengikuti perkembangan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan siap menerima pelimpahan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum. Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, menegaskan koordinasi dengan Kortastipidkor Polri akan terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sebelumnya memiliki peran penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *