Kabar PolisiLingkungan HidupPenyuluhan Masyarakat

Polres Mimika Keluarkan Imbauan Tegas: Jangan Bakar Lahan

30
×

Polres Mimika Keluarkan Imbauan Tegas: Jangan Bakar Lahan

Sebarkan artikel ini
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan maupun sampah secara sembarangan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjaga kualitas udara di Kabupaten Mimika (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), menyusul kondisi cuaca kering yang dapat mempercepat meluasnya api.

Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut juga berlaku untuk pembakaran semak belukar, ranting, lahan perkebunan hingga pekarangan.

Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan semak belukar, hutan, lahan kering maupun pinggir jalan.

“Puntung rokok yang masih menyala dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran,” demikian imbauan Polres Mimika.

Selain itu, warga diingatkan untuk menghindari pembakaran sampah tanpa pengawasan. Api dari pembakaran sampah rumah tangga maupun sisa tebangan dapat dengan mudah merambat ketika kondisi lingkungan dalam keadaan kering.

Upaya pencegahan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus kualitas udara di Kabupaten Mimika dari dampak kabut asap akibat kebakaran.

Polres Mimika meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api, kepulan asap maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Laporan dapat disampaikan kepada RT/RW setempat, Bhabinkamtibmas atau melalui layanan kepolisian 110 agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin sebelum api meluas.

Polres Mimika juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui imbauan tersebut, Polres Mimika mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya titik api.

“Mari bersama kita jaga lingkungan Kabupaten Mimika bebas dari asap dan Karhutla.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *