TIMIKA, Sidiknews.id — Wakil Ketua I Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Poumako, K. Kornelis Amimar, angkat bicara terkait sejumlah persoalan yang berkembang di internal koperasi, khususnya menyangkut mekanisme pembayaran buruh dan aksi demonstrasi di DPRK Mimika.
Kornelis menegaskan, pembayaran kepada buruh tidak pernah sengaja ditahan hingga akhir bulan. Ia menyebut pembayaran dilakukan setelah anggota menyelesaikan pekerjaan bongkar muat.
“Habis mereka kerja, langsung kami bayar. Jadi uang itu tidak kami tahan,” tegas Kornelis saat memberikan klarifikasi pada Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, mekanisme pembayaran yang selama ini berjalan telah disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ia menjelaskan, sebelumnya pembayaran dilakukan di Kantor Koperasi TKBM yang berada di kawasan SP4, Jalur 5 Kanan.
Namun, menurut Kornelis, proses pembayaran di kantor sempat menimbulkan sejumlah persoalan. Ia mengklaim pernah terjadi kondisi di mana sebagian anggota datang dalam keadaan dipengaruhi alkohol hingga terjadi kerusakan fasilitas kantor.
Atas pertimbangan tersebut, mekanisme pembayaran kemudian dialihkan ke luar kantor.
Dalam mekanisme yang berjalan saat ini, mandor terlebih dahulu membuat rincian hasil pekerjaan bongkar muat bersama bendahara. Rincian tersebut selanjutnya diserahkan kepada juru bayar untuk dibagikan kepada masing-masing anggota regu berdasarkan hasil pekerjaan.
Kornelis Pertanyakan Keterlibatan Anggota dalam Aksi Demo
Selain persoalan pembayaran, Kornelis juga menyoroti aksi demonstrasi buruh yang berlangsung di Kantor DPRK Mimika pada 13 Agustus 2026.
Ia menyebut aksi tersebut tidak diketahui oleh sebagian besar anggota maupun badan pengurus koperasi. Menurutnya, aksi lebih banyak melibatkan sejumlah kepala regu.
Karena itu, Kornelis membantah anggapan bahwa seluruh anggota Koperasi TKBM ikut turun dalam aksi tersebut.
Ia juga mempertanyakan sejumlah poin yang disampaikan dalam aksi maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Mimika, termasuk adanya 20 poin tuntutan yang dibawa dalam forum tersebut.
“Coba ditanyakan kepada mereka, 20 poin itu siapa yang buat? Anggota koperasi sama sekali tidak membuat 20 poin itu,” ujarnya.
Minta Persoalan Internal Dibuktikan Secara Terbuka
Kornelis juga menduga adanya pihak lain yang memiliki kepentingan dalam persoalan internal Koperasi TKBM Poumako.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada tudingan. Menurutnya, setiap pihak yang memiliki informasi atau kepentingan dalam persoalan koperasi harus menyampaikannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap polemik yang berkembang tidak semakin melebar dan justru merugikan anggota koperasi maupun keberlangsungan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Poumako.
Kornelis menilai penyelesaian persoalan internal perlu dilakukan melalui komunikasi dan mekanisme yang jelas, sehingga setiap persoalan dapat dibahas berdasarkan fakta dan kepentingan anggota.











