Aksi KKBKabar PolisiKeamanan

DPO Kasus Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Argapura, Polisi Dalami Perannya

32
×

DPO Kasus Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Argapura, Polisi Dalami Perannya

Sebarkan artikel ini
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K (33), seorang DPO yang diduga terkait jaringan pengadaan senjata api dan amunisi, di kawasan Argapura, (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id).

Jayapura, Sidiknews.id – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 mengamankan seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pengembangan kasus jaringan pengadaan senjata api (senpi) dan amunisi di wilayah Jayapura.

YYS diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Kasatgas Humas ODC-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan senjata dan amunisi yang dilakukan sejak Maret 2026.

“YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026,” jelas Yusuf saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api dan amunisi yang dikaitkan dengan salah satu tersangka berinisial SP.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026 serta DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tanggal 15 April 2026.

Yusuf menjelaskan, YYS merupakan residivis perkara narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman selama tujuh tahun dan baru menyelesaikan masa pidananya pada awal 2026.

“YYS merupakan residivis daripada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya di awal tahun 2026,” ungkapnya.

Menurutnya, YYS diamankan setelah penyidik mengembangkan perkara dari 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus sejak Maret 2026 hingga saat ini.

Ketiga belas tersangka tersebut masing-masing berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG, dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pembeli dan penyumbang dana hingga perantara serta penyedia senjata dan amunisi.

“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” tambah Yusuf.

Dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, Satgas ODC-2026 telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Terhadap YYS, penyidik telah menerapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” kata Yusuf.

Saat ini YYS masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan YYS merupakan bagian dari proses pengembangan penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani.

“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.

Ia menegaskan, setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik.

“Setiap perkara memiliki proses hukum masing-masing. Untuk perkara yang sedang ditangani saat ini, penyidik akan bekerja berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan pengembangan jaringan senjata dan amunisi masih terus dilakukan.

“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Adarma.

Satgas Kepolisian ODC-2026 menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut akan dilakukan secara terukur dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *