Aksi KKBKabar PolisiKeamanan

Tiga Orang Diamankan di Mimika, 71 Butir Amunisi Berbagai Jenis Disita Polisi

37
×

Tiga Orang Diamankan di Mimika, 71 Butir Amunisi Berbagai Jenis Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga orang terduga pelaku berinisial DRW, PY, dan GT diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dalam pengembangan kasus dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal, (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang yang diduga terkait dengan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketiganya masing-masing berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan pada Selasa (29/9/2026) dalam rangka pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

Dari penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan 71 butir amunisi berbagai jenis sebagai barang bukti, terdiri dari 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa.

Selain amunisi, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026), mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal.

“Dari tiga orang yang diamankan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa,” ujar Yusuf.

Dalam pengembangan penyidikan, DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa.

Sementara PY diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” jelasnya.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran dan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk keterkaitan antara DRW, PY, dan GT dalam rangkaian dugaan jual beli amunisi tersebut. Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” tegas Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di wilayah Mimika.

“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujarnya.

Faizal menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. Percayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan mari bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” katanya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul amunisi, peran masing-masing pihak yang telah diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Proses penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *