Hukrim

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

81
×

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Sidiknews.id –  Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya.

Adapun, kedua tersangka lainnya tersebut yakni mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LV). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, sdr LV selaku wakil kepala BGN,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan. Ketiganya enggan buka suara saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *