HukrimKabar KonstitusiNarkotika

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Sabu 17,43 Gram hingga 69 Lembar Uang Palsu

58
×

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Sabu 17,43 Gram hingga 69 Lembar Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di antaranya sabu seberat 17,43 gram dan 69 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Timika, Papua Tengah, Senin (7/9/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., dan disaksikan jajaran Kejari Mimika serta sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, di antaranya narkotika, kesehatan, perlindungan anak, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, pembunuhan hingga peredaran uang palsu.

Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki dasar hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dalam amar putusannya diperintahkan untuk dimusnahkan.

“Pada hari ini tanggal 7 September, kami di Kejaksaan Negeri Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Suyantha.

Menurutnya, pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan barang-barang hasil tindak pidana maupun barang yang digunakan sebagai sarana kejahatan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

“Barang bukti yang telah disita dan berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan, sehingga nantinya tidak dapat kembali dipergunakan sebagai sarana kejahatan,” tegasnya.

Sabu 17,43 Gram dan 2.630 Butir Obat

Suyantha menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah selesai diproses hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari jumlah tersebut, terdapat dua perkara terkait Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti sebanyak 2.630 butir obat, termasuk dextromethorphan dan sejumlah obat lainnya.

Selain itu, terdapat enam perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 17,43 gram.

Barang bukti dari perkara lainnya juga turut dimusnahkan, yakni dua perkara perlindungan anak, perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara KDRT, serta satu perkara pembunuhan.

Tak hanya narkotika dan obat-obatan, Kejari Mimika juga memusnahkan 69 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang menjadi barang bukti dalam salah satu perkara yang telah diputus pengadilan.

Sabu Dihancurkan dan Dilarutkan

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sejumlah barang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara barang bukti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender kemudian dilarutkan ke dalam air agar tidak dapat digunakan kembali.

Sedangkan uang palsu turut dimusnahkan setelah seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut dinyatakan selesai.

Suyantha menegaskan, Kejari Mimika tidak dapat serta-merta memusnahkan barang bukti dari perkara yang masih dalam proses persidangan.

Barang bukti baru dapat dieksekusi setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan amar putusan menentukan status barang tersebut.

“Kalau perkara masih berjalan dan masih dalam proses persidangan, kami belum bisa melaksanakan pemusnahan karena belum ada putusan. Yang kami musnahkan hari ini adalah barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah diputus pengadilan dan dalam putusannya dinyatakan untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Pemusnahan tersebut sekalig…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *