MIMIKA, Sidiknews.id– Kejaksaan Negeri Mimika hari ini memusnahkan 200 barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., dan disaksikan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
-
2.630 butir obat terlarang (Dextromethorphan dan Obat Yarindo)
-
17,43 gram sabu
-
69 lembar uang palsu
-
Serta barang bukti dari perkara pencurian, penganiayaan, KDRT, pembunuhan, dan perlindungan anak
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.
Kajari Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. “Pemusnahan ini menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik.
Mari dukung upaya penegakan hukum di Kabupaten Mimika!







