Kabar KonstitusiKetenagakerjaanOtsus dan Masyarakat Adat

Pansus DPRK Mimika dan Freeport Sepakati Skema Upah Proses untuk Penyelesaian Buruh Moker

45
×

Pansus DPRK Mimika dan Freeport Sepakati Skema Upah Proses untuk Penyelesaian Buruh Moker

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRK Mimika bersama pihak PT Freeport Indonesia menggelar pertemuan untuk membahas penyelesaian persoalan buruh Moker. Kedua pihak menyepakati skema upah proses sebagai langkah menuju penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan tersebut. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Jakarta, Sidiknews.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika bersama manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI), perwakilan pekerja mogok kerja (Moker), dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menyepakati penggunaan skema upah proses sebagai dasar penyelesaian persoalan buruh Moker.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan empat pihak di Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Sekretaris Pansus DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, mengatakan pertemuan tersebut secara khusus membahas nilai penyelesaian kasus Moker, setelah sebelumnya para pihak melakukan pembahasan secara umum.

“Pertemuan kali ini lebih spesifik membahas mengenai nilai penyelesaian dari kasus Moker tersebut,” ujar Yan melalui sambungan telepon dari Jakarta.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah menentukan dasar perhitungan penyelesaian bagi pekerja, apakah menggunakan skema pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengacu pada upah proses sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Setelah melalui pembahasan bersama, para pihak akhirnya menyepakati pendekatan upah proses sebagai dasar perhitungan penyelesaian.

Yan menjelaskan, kedua skema tersebut memiliki perbedaan nilai. Karena itu, penentuan dasar perhitungan dinilai penting agar proses penyelesaian memiliki landasan yang jelas.

“Kedua perhitungan ini memiliki nilai yang berbeda. Namun, kita sudah sepakat untuk menggunakan pendekatan melalui upah proses. Hal ini penting karena upah proses diatur secara eksplisit dalam regulasi ketenagakerjaan maupun perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.

Meski telah menyepakati dasar perhitungan, Yan menegaskan bahwa nilai akhir penyelesaian belum ditetapkan. Para pihak masih perlu membahas perhitungan teknis dan mekanisme penyelesaian secara terperinci.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung di Timika, Papua Tengah, sekitar 27 Oktober 2026. Pertemuan tersebut akan difokuskan pada pematangan tahapan teknis yang sebelumnya telah dibagi dan disepakati bersama.

“Minggu depan, kurang lebih tanggal 27 Oktober 2026, kami akan melakukan diskusi intensif di Timika mengenai langkah teknis beberapa tahapan yang sudah dibagi. Artinya, masalah Moker ini sudah sampai pada titik penuntasan perhitungan teknis,” ungkap Yan.

Dalam pertemuan di Jakarta itu, seluruh pihak juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 20 Oktober 2026. Penandatanganan tersebut disaksikan perwakilan Kantor Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia.

Yan menyebutkan, proses pembahasan masih memungkinkan mengalami penyesuaian waktu hingga awal November 2026. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, persoalan tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

“Bilamana kita tidak menemui kata sepakat, hal ini otomatis dikembalikan kepada negara, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan akan bertindak selaku perwakilan negara untuk menuntaskannya,” tegasnya.

Pansus DPRK Mimika pun mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja Moker PTFI serta pekerja di lingkungan kontraktor dan subkontraktor, untuk terus mengawal perkembangan proses penyelesaian tersebut.

Pansus menekankan bahwa transparansi dan kepastian pada setiap tahapan menjadi hal penting agar hasil kesepakatan nantinya memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Yan juga meminta para pekerja memberikan kepercayaan kepada Pansus DPRK Mimika untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas.

“Percayakan kepada kami sebagai representasi masyarakat Kabupaten Mimika dan warga Moker. Hasil dari kesepakatan ini nantinya juga akan kita laporkan kembali ke pusat setelah seluruh proses tuntas,” tutupnya.

Kesepakatan penggunaan skema upah proses menjadi langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan buruh Moker. Kini, perhatian tertuju pada pembahasan teknis di Timika untuk merumuskan nilai dan mekanisme penyelesaian sebelum proses tersebut dituntaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *