Barang BuktiKabar PolisiNarkotika

Polres Mimika Musnahkan 305,7 Gram Sabu dan Ganja Senilai Rp520 Juta, 1.700 Jiwa Disebut Terselamatkan

46
×

Polres Mimika Musnahkan 305,7 Gram Sabu dan Ganja Senilai Rp520 Juta, 1.700 Jiwa Disebut Terselamatkan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 30 at 12.08.01
Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak bersama sejumlah pejabat dan pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mako Polres Mimika, Mile 32, (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat mencapai 305,7131 gram. Narkotika hasil pengungkapan empat kasus tersebut ditaksir memiliki nilai jual sekitar Rp520 juta.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Mimika, Mile 32, Jumat (30/10/2026), dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak.

Kapolres Mimika menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika selama periode 16 September hingga 9 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan empat kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial M.R.M. alias S yang diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu. Tersangka ditangkap pada Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIT, di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Hasanuddin, Timika.

Selanjutnya, tersangka M alias A yang diduga berperan sebagai pengedar sabu ditangkap pada Selasa (22/9/2026), sekitar pukul 00.30 WIT, di Jalan Seriti SP 4 Jalur 7, Timika.

Pada kasus ketiga, polisi mengamankan M.A. alias A yang diduga berperan sebagai pengedar atau penempel sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 00.30 WIT, di Jalan Cenderawasih SP 3, Timika.

Sementara itu, kasus keempat melibatkan Y.M. alias Y yang diduga sebagai pengedar ganja. Tersangka ditangkap pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIT, setelah mengambil paket kiriman yang diduga berisi ganja di depan Kantor Pos Timika, Jalan Yos Sudarso.

Berdasarkan hasil pengembangan, ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial M.S. alias M yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kota Jayapura.

Berdasarkan hasil penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, barang bukti yang disita dari empat tersangka terdiri atas sabu dan ganja dengan jumlah berbeda.

Dari tersangka pertama, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat netto 19,9362 gram. Setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan pembuktian di pengadilan, sebanyak 17,8972 gram dimusnahkan.

Dari tersangka kedua, diamankan 38 paket sabu dengan berat netto 10,4954 gram. Sebanyak 8,4394 gram kemudian dimusnahkan.

Sementara dari tersangka ketiga, polisi menyita sabu seberat 132,9006 gram yang terdiri atas satu paket plastik bening besar, empat paket plastik klip bening sedang, dan satu paket plastik klip bening kecil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,9165 gram dimusnahkan.

Adapun dari tersangka keempat, polisi menyita delapan paket plastik bening besar berisi ganja dengan berat netto 149,46 gram. Setelah disisihkan masing-masing satu gram untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 147,46 gram dimusnahkan.

Dengan demikian, total narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 158,2531 gram sabu dan 147,46 gram ganja.

Kapolres mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp475 juta, sedangkan ganja ditaksir bernilai sekitar Rp45 juta. Jika ditotal, nilai narkotika yang berhasil dimusnahkan mencapai kurang lebih Rp520 juta.

Selain mencegah peredaran narkotika bernilai ratusan juta rupiah, pemusnahan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam pengembangan empat perkara tersebut, Sat Resnarkoba Polres Mimika masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A dan M.S. alias M.

Terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Polres Mimika juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

Langkah tersebut diharapkan dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *