Pemerintahan DaerahPendapatan dan RetribusiTata Kelola Fasum

Retribusi Pasar Sentral Mimika Capai Rp2,09 Miliar, Matius Way: Target November Terpenuhi

28
×

Retribusi Pasar Sentral Mimika Capai Rp2,09 Miliar, Matius Way: Target November Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Pasar Sentral Mimika yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah melalui retribusi pasar. Hingga akhir Oktober 2026, realisasi retribusi tercatat mencapai Rp2,09 miliar atau 95,39 persen dari target Rp2,2 miliar. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Realisasi pendapatan retribusi Pasar Sentral Mimika hingga pekan terakhir Oktober 2026 mencapai Rp2.098.518.500 atau 95,39 persen dari target tahunan sebesar Rp2,2 miliar.

Capaian tersebut membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika optimistis target penerimaan retribusi tahun 2026 dapat tercapai, bahkan berpotensi melampaui target sebelum akhir November mendatang.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Kabupaten Mimika, Matius Way, mengatakan peningkatan penerimaan retribusi tidak terlepas dari pengetatan pengawasan di pintu masuk dan pintu keluar Pasar Sentral Mimika.

Hal itu disampaikannya saat dimintai konfirmasi terkait data terbaru retribusi Pasar Sentral Mimika melalui WhatsApp, Jumat (30/10/2026).

Matius menjelaskan, sebelum dilakukan pengetatan pengawasan sekitar satu bulan terakhir, pendapatan retribusi harian hanya berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Namun, setelah ditunjuknya koordinator lapangan untuk mengawasi dan mengoordinasikan petugas di pintu masuk dan keluar pasar, penerimaan mengalami peningkatan signifikan hingga sekitar 200 persen.

“Sebelumnya penerimaan setiap hari berkisar Rp3 juta sampai Rp4 juta. Setelah kita memperketat penjagaan di pintu masuk dan pintu keluar, sekarang bisa meningkat sampai Rp8 juta hingga Rp9 juta per hari,” jelasnya.

Ia menyebutkan, penerimaan pada hari Sabtu bahkan dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp11 juta karena aktivitas masyarakat dan pengunjung pasar cenderung meningkat menjelang akhir pekan.

Matius menjelaskan, terdapat tiga komponen retribusi yang menjadi sumber pendapatan Pasar Sentral Mimika, yakni pelayanan persampahan, pelayanan los pasar dan lapak, serta retribusi parkir.

Berdasarkan laporan hingga pekan terakhir Oktober 2026, retribusi pelayanan persampahan dengan target Rp100 juta telah terealisasi sebesar Rp88.437.000 atau 88,44 persen.

Kemudian, retribusi pelayanan los pasar dan lapak dengan target Rp600 juta telah melampaui target, dengan realisasi mencapai Rp666.881.500 atau 111,15 persen.

Sementara itu, retribusi parkir yang memiliki target Rp1,5 miliar telah terealisasi sebesar Rp1.343.200.000 atau 89,55 persen.

“Dari total target Rp2,2 miliar, realisasi sampai minggu kemarin sudah mencapai Rp2.098.518.500 atau 95,39 persen. Kami optimistis sebelum akhir November seluruh target bisa tercapai, bahkan melampaui,” ungkapnya.

Ia menambahkan, angka tersebut merupakan laporan hingga pekan terakhir Oktober dan belum termasuk penerimaan sejak Senin hingga hari konfirmasi dilakukan karena masih dalam proses penghitungan.

Matius berharap pengawasan di pintu masuk dan keluar pasar terus diperketat agar seluruh aktivitas yang menjadi objek retribusi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang menjadi objek pelayanan retribusi di Pasar Sentral Mimika harus memenuhi kewajiban pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

Dengan peningkatan penerimaan tersebut, Disperindag berharap pengelolaan retribusi pasar semakin tertib dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah Kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *