Aksi KKBBarang BuktiKabar Polisi

Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Pria di Waena, Diduga Terkait Jaringan Amunisi Ilegal

39
×

Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Pria di Waena, Diduga Terkait Jaringan Amunisi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id).

Jayapura, Sidiknews.id – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026). Keduanya diamankan dalam pengembangan penyidikan dugaan jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang telah ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. RS juga disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut.

Sementara itu, SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusuf Sutejo.

Penyidik juga mendalami dugaan hubungan RS dan SW dengan sejumlah pihak lain, termasuk seseorang berinisial SP. Namun, hubungan dan peran masing-masing pihak masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, empat bilah senjata tajam yang terdiri dari dua sangkur dan dua parang, dua unit laptop atau netbook, serta satu unit tablet.

Selain itu, petugas mengamankan 15 unit telepon genggam dari berbagai merek. Sebanyak 13 unit dilaporkan dalam kondisi aktif atau normal, sedangkan dua unit lainnya rusak.

Barang bukti lainnya berupa satu unit proyektor beserta kabel, satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic R150.

Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mencari informasi yang dapat membantu penyidik menelusuri hubungan antarpihak dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebanyak 19 Orang Masuk Penanganan Perkara

Yusuf Sutejo mengungkapkan, pengembangan kasus jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura telah melibatkan 19 orang dalam berbagai tahapan penanganan perkara.

Dari jumlah tersebut, dua orang telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Sementara itu, 13 orang telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Adapun empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan, termasuk RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan SW yang masih berstatus saksi.

Dalam tahap I, dua orang berinisial LNR dan BEI diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

Sementara itu, 13 orang yang telah memasuki tahap II terdiri dari SP yang diduga sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB yang diduga sebagai penyumbang dana atau pembeli; YP dan NH yang diduga berperan sebagai penyumbang dana; serta MKM, DK, KO, SM, YK, dan AG yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

Selain itu, HM diduga berperan sebagai penjual amunisi dan magazen, AKW sebagai penyedia amunisi, serta HLT sebagai pihak yang diduga menyediakan amunisi kepada AKW.

Empat orang yang masih dalam tahap penyidikan terdiri dari YYS alias OS alias K, IHB alias H, RS, dan SW. Dua nama pertama diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi, sedangkan RS dan SW masih menjalani proses hukum sesuai status masing-masing.

Penyidik terus mendalami peran setiap pihak, menelusuri rantai pasokan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Penyidikan Dilanjutkan, Polisi Minta Dukungan Masyarakat

Terkait dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dalam keterangan yang disampaikan disebutkan penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan ketentuan hukum terhadap setiap pihak tetap bergantung pada dugaan perbuatan dan hasil penyidikan.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faisal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dengan berlandaskan fakta dan alat bukti yang sah.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faisal Ramadhani.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.

Ia meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal agar segera melapor kepada aparat keamanan melalui jalur resmi.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *