Hukum

Cegah Penipuan Berkedok Kejaksaan, Kejari Timika Tegaskan Tak Pernah Minta Sumbangan

68
×

Cegah Penipuan Berkedok Kejaksaan, Kejari Timika Tegaskan Tak Pernah Minta Sumbangan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Timika mengeluarkan pengumuman resmi yang menegaskan bahwa institusi tersebut tidak pernah meminta dana maupun sumbangan dalam bentuk apa pun (Foto:Ilustrasi/sidiknews.id)

TIMIKA, Sidiknews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh mitra kerja agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga kejaksaan untuk meminta uang, dana, maupun sumbangan.

Peringatan tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi yang diteken Kepala Kejaksaan Negeri Timika. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa Kejari Timika tidak pernah dan tidak akan melakukan permintaan dana maupun sumbangan dalam bentuk apa pun kepada pihak manapun.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penipuan dan pencatutan nama institusi kejaksaan yang dapat merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.

“Kejaksaan Negeri Timika tidak melakukan permintaan dana dan sumbangan dalam bentuk apa pun,” demikian bunyi pengumuman resmi yang disebarluaskan kepada publik, Selasa (8/6/2026).

Kejari Timika mengimbau masyarakat untuk tidak melayani setiap permintaan uang atau bantuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai kejaksaan tanpa dasar dan mekanisme resmi.

Apabila menemukan indikasi praktik semacam itu, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi kepada Kejari Timika atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa institusi kejaksaan tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan nama lembaga demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dengan adanya pengumuman tersebut, Kejari Timika berharap masyarakat semakin waspada dan tidak menjadi korban modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi penegak hukum untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Jangan percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Timika dan meminta dana atau sumbangan. Segera lakukan verifikasi kepada pihak kejaksaan,” tegas Kejari Timika dalam pengumumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *