DaerahHukumTIPIKOR

Kajari Mimika Tegaskan Dua Kasus Korupsi Masuk Penyidikan, Perkara Lahan Masih Berproses

34
×

Kajari Mimika Tegaskan Dua Kasus Korupsi Masuk Penyidikan, Perkara Lahan Masih Berproses

Sebarkan artikel ini
Kajari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara dugaan korupsi. Kejari Mimika menyebut dua perkara telah masuk tahap penyidikan, yakni perkara lahan dan Gerai Maritim, sementara perkara lahan masih terus berproses (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengungkapkan terdapat dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.

Kedua perkara tersebut yakni kasus lahan dan Gerai Maritim. Untuk perkara Gerai Maritim, Kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut disampaikan Kajari Mimika saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/8/2026).

“Untuk kasus korupsi, penyidikan kita sudah ada dua, yang lahan sama Gerai Maritim. Gerai Maritim ini juga tinggal menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ujar Putu Eka.

Sementara terkait perkara lahan, Kajari menegaskan proses penanganannya masih terus berjalan dan berkembang. Pihaknya masih melakukan penghitungan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Bantah Pernah Rilis Dua Nama

Putu Eka juga membantah informasi yang menyebut Kejaksaan Negeri Mimika sebelumnya telah merilis dua nama terkait perkara lahan.

Ia meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar dan menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan rilis mengenai dua nama tersebut.

“Saya tidak pernah merilis itu. Tidak pernah saya merilis. Hati-hati, saya tidak pernah merilis,” tegasnya.

Menurutnya, pihak Kejaksaan baru akan membuka pihak yang bertanggung jawab setelah hasil penghitungan kerugian negara diperoleh.

“Kalau nanti keluar perhitungan kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab, nanti baru kita open,” jelasnya.

Uang Rp300 Juta Dikembalikan ke Kas Negara

Kajari Mimika juga menjelaskan mengenai uang sebesar Rp300 juta yang sebelumnya telah dikembalikan kepada Kejaksaan.

Uang tersebut, kata dia, telah diamankan dan nantinya akan dikembalikan ke kas negara sesuai proses hukum.

Putu Eka menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan sebuah perusahaan yang diduga dipinjam benderanya. Setelah menerima uang, pihak perusahaan kemudian mengembalikannya kepada Kejaksaan sebagai bentuk iktikad baik.

“Dia pinjam bendera dan diberikan uang. Kemudian uang itu dikembalikan dengan iktikad baik,” katanya.

Ia menegaskan, pengembalian uang tersebut bukan berarti menghentikan proses hukum dalam perkara lahan.

“Bukan berarti menghentikan prosesnya. Untuk lahan ini masih berjalan. Kita masih menghitung kerugian negara,” tegasnya.

Uang yang telah disita tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum dan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, akan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.

“Ini kita jadikan barang bukti. Setelah putus kita kembalikan ke kas negara,” pungkasnya.

Kajari memastikan perkara lahan masih terus dikembangkan oleh penyidik. Ia juga menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan merupakan tahap penyelidikan dan masih terbuka kemungkinan adanya perkembangan berdasarkan hasil temuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *