DaerahHukumTIPIKOR

Sepanjang 2026, Kejari Mimika Tangani Empat Perkara dan Sita Hampir Rp5 Miliar

48
×

Sepanjang 2026, Kejari Mimika Tangani Empat Perkara dan Sita Hampir Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kajari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha menyampaikan perkembangan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Mimika. Sepanjang 2026, empat perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan barang bukti yang berhasil disita mencapai hampir Rp5 miliar (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengungkapkan pihaknya telah menangani empat perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sepanjang tahun 2026.

Hal itu disampaikan Putu Eka saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/8/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan suatu perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi tindak pidana, perbuatan yang diduga melanggar hukum, serta adanya kerugian negara.

“Kalau sudah kita naikkan ke penyidikan, itu nanti baru kita menentukan siapa yang akan bertanggung jawab,” ujar Putu Eka.

Menurutnya, dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan akan memastikan terlebih dahulu unsur tindak pidana, perbuatan yang dilakukan, hingga kerugian negara yang ditimbulkan.

“Ada tindak pidananya, ada perbuatannya, ada kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.

Putu Eka kemudian menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat empat perkara yang telah ditingkatkan penanganannya. Dari perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Mimika telah berhasil melakukan penyitaan dengan nilai hampir Rp5 miliar.

“Sudah kami pilih tahun ini, sudah ada empat perkara peningkatan. Itu sudah kita berhasil menyita hampir Rp5 miliar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, barang atau uang yang disita tersebut nantinya akan mengikuti proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam putusan pengadilan nantinya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara, Kejaksaan akan mengembalikannya kepada negara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Nanti kalau memang sudah Rp5 miliar itu dirampas, kita nanti kembalikan ke negara,” pungkasnya.

Kajari menambahkan, proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai tahapan hukum dan penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *