HUKUM

Hakim PT Nyatakan Dakwaan Tak Terbukti, Empat Terdakwa AeroSport Jilid II Timika Divonis Bebas

247
×

Hakim PT Nyatakan Dakwaan Tak Terbukti, Empat Terdakwa AeroSport Jilid II Timika Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika di Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim memutuskan membebaskan empat terdakwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Foto:Ist/sidiknews.id)

TIMIKA, Sidiknews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Papua, Kamis (11/6/2026) menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika.

Sidang yang dimula, sore tadi  menghadirkan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa oleh Majelis Hakim.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan yakni Natalia Ramma, SH., MH. dan Febiana Wilma Sorbu, SH., MH. dari Kejaksaan Negeri Timika.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, seluruh terdakwa dijatuhi putusan bebas (vrijspraak).

Adapun rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut:

Dominggus divonis bebas setelah Majelis Hakim menilai seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

Sementara, Harun divonis bebas dengan pertimbangan yang sama, yakni dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti.
Masmur juga memperoleh putusan bebas karena unsur-unsur dakwaan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Ricardo turut divonis bebas setelah Majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim.

Selain itu, untuk tiga terdakwa yang memperoleh putusan bebas, JPU menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, secara resmi Tim JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim dan akan memanfaatkan tenggat waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sidang pembacaan putusan perkara TPK AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika tersebut berakhir dan ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 19.26 WIT.

Putusan ini menjadi babak penting dalam penanganan perkara yang selama ini menyita perhatian publik di Kabupaten Mimika.

Di sisi lain,  Langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak jaksa diperkirakan masih akan menentukan arah akhir penyelesaian kasus tersebut di tingkat peradilan berikutnya (Kasasi-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *