HUKUMHukum

Komisaris Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Mark-up Proyek Rp1 Triliun

47
×

Komisaris Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Mark-up Proyek Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Foto:Ilustrasi/Sidiknews.id)

JAKARTA, Sidiknews.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyeret nama baru.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Andri menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026).

Diketahui, Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Andri diketahui merupakan komisaris PT YAT, perusahaan yang menjadi vendor penyedia sepeda motor listrik merek Emmo untuk mendukung operasional Badan Gizi Nasional. Namun, dalam proses penyidikan terungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan kendaraan tersebut.

Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Selain itu, terdapat dugaan manipulasi dokumen berita acara serah terima barang yang menyatakan proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal kondisi di lapangan disebut tidak memenuhi standar kebutuhan BGN.

Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap bahwa PT YAT diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena belum memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pengembangan perkara, Andri Mulyono diduga berperan aktif bersama mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sejak awal 2025. Keduanya disebut melakukan komunikasi dan pengaturan profil perusahaan agar PT YAT dapat lolos dalam proyek pengadaan bernilai jumbo tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanannya menambah daftar tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana, mekanisme pengadaan, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG tersebut.

“Penyidik masih mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” demikian penegasan Kejagung terkait pengembangan kasus yang kini menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *