BeritaEkonomiKabar Polisi

Kendaraan Pelat Luar Jadi Sorotan, Samsat Mimika Perkuat Koordinasi Antar Instansi

52
×

Kendaraan Pelat Luar Jadi Sorotan, Samsat Mimika Perkuat Koordinasi Antar Instansi

Sebarkan artikel ini
Pengawasan kendaraan pelat luar diperketat melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran di Kabupaten Mimika (Foto: ani/ Sidiknews.id).

Timika, SidikNews.id – Kepala Samsat Kabupaten Mimika, Maikel Tanati, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai 1 Juli hingga 30 Agustus 2026.

Ajakan tersebut disampaikan Maikel saat ditemui Sidiknews.id di sela-sela kegiatan inspeksi mendadak (sidak) penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Pertamina 84.999.01 Nawaripi, Selasa (14/7/2026).

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

Maikel mengatakan, kehadiran Samsat dalam kegiatan sidak merupakan bagian dari kolaborasi lintas instansi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait, khususnya dalam pengawasan kendaraan berpelat luar daerah.

“Terkait kendaraan pelat luar, sementara ini kami masih melakukan koordinasi bersama Disperindag, Satpol PP, dan Perhubungan. Samsat hadir dalam kegiatan ini sebagai bagian dari kolaborasi antarinstansi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tugas utama Samsat adalah memberikan pelayanan administrasi dan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui sinergi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan semakin meningkat.

Menurut Maikel, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan keringanan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Program pemutihan sudah dimulai sejak 1 Juli dan akan berlangsung hingga 30 Agustus 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.

Ia menjelaskan, besaran keringanan yang diterima wajib pajak akan disesuaikan dengan ketentuan dan persentase yang telah diatur dalam sistem, sehingga nominal yang dibayarkan setiap kendaraan bisa berbeda.

“Semua sudah dihitung dalam sistem. Jadi nanti saat wajib pajak datang ke Samsat akan diketahui berapa besaran keringanan yang diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Maikel mengimbau masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, baik satu tahun maupun beberapa tahun, agar segera mendatangi Kantor Samsat Mimika untuk memanfaatkan program tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan berbagai keringanan,” ujarnya.

Selain program pemutihan, Maikel juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah tetap memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu melalui pemberian berbagai hadiah menarik.

“Tahun lalu sudah ada masyarakat yang memperoleh hadiah mobil, sepeda motor, dan hadiah lainnya. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak yang disiplin memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *