TIMIKA, SidikNews.id – Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika telah menyalurkan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2026 sebesar Rp24,521 miliar kepada 133 kampung di Kabupaten Mimika. Nilai tersebut setara dengan 40,2 persen dari total pagu Dana Desa yang dialokasikan untuk Mimika sebesar Rp60,931 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Moh. Hatta Hasanudin, melalui Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, mengatakan penyaluran tahap I dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan persyaratan penyaluran kepada KPPN pada 15 Juni 2026.
“Realisasi penyaluran Dana Desa tahap I untuk 133 kampung di Kabupaten Mimika telah mencapai Rp24,521 miliar atau sekitar 40,2 persen dari total pagu yang tersedia,” kata Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/07/2026).
Menurut Yusuf, skema Dana Desa tahun 2026 berbeda dibandingkan tahun sebelumnya karena dibagi menjadi dua kategori, yakni Dana Desa reguler dan Dana Desa yang mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Sehingga secara pagu anggaran Dana Desa reguler tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyaluran tahap II belum dapat diajukan. Biasanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika mulai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sekitar Oktober agar pengajuan dapat dilakukan sebelum akhir tahun.
Yusuf mengungkapkan keterlambatan penyaluran tahap I pada tahun ini dipengaruhi rencana Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan administrasi 133 kepala kampung, sekaligus menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala kampung hingga tahun 2027.
Akibatnya, dokumen persyaratan penyaluran baru disampaikan pada Mei hingga Juni 2026.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang diterbitkan pada November 2025 juga memengaruhi pola penyaluran Dana Desa. Jika sebelumnya penggunaan Dana Desa dibagi dalam kegiatan earmark dan non-earmark, maka anggaran non-earmark yang belum diajukan hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat lagi disalurkan.
“Karena perubahan aturan tersebut, tahun lalu hanya anggaran earmark yang berhasil disalurkan kepada seluruh kampung,” jelasnya.
Terkait Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Yusuf mengatakan mekanisme pembangunannya dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi yang bekerja sama dengan PT Agrinas. Pemerintah kampung nantinya menerima dan memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun.
Menurutnya, hingga kini besaran alokasi anggaran pembangunan KDMP untuk masing-masing kampung belum diketahui karena masih berada di kementerian. Nilainya baru akan ditetapkan setelah proses pembangunan dan pengajuan tagihan oleh pihak pelaksana selesai dilakukan.
“Besaran alokasi untuk setiap KDMP nantinya akan ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan, kemudian menjadi dasar bagi pemerintah kampung melakukan revisi APBDes atau APB Kampung,” katanya.
Yusuf memperkirakan pada tahun 2026 belum seluruh kampung di Kabupaten Mimika akan memperoleh pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih karena pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah pusat.











