DaerahEkonomiPemerintahan Daerah

Serapan APBD Baru 26,56 Persen, Hj. Rampeani Rachman: DPRK Mimika Perketat Pengawasan Anggaran Rp5,6 Triliun

29
×

Serapan APBD Baru 26,56 Persen, Hj. Rampeani Rachman: DPRK Mimika Perketat Pengawasan Anggaran Rp5,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Mimika Hj. Rampeani Rachman saat menelaah dokumen anggaran sebagai simbol penguatan fungsi pengawasan terhadap realisasi APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 yang baru mencapai 26,56 persen (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, SidikNews.id – Rendahnya realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 yang baru mencapai 26,56 persen hingga pertengahan Juli menjadi perhatian serius DPRK Mimika. Lembaga legislatif memastikan akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar pengelolaan anggaran daerah sebesar Rp5,6 triliun berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Selasa (21/07/2026).

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

Politisi Partai Perindo itu menilai capaian penyerapan APBD yang masih rendah merupakan sinyal bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan.

> “Realisasi APBD Mimika yang baru mencapai 26,56 persen ini adalah alarm keras bagi kita semua. DPRK Mimika melalui fungsi pengawasannya akan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami mendesak seluruh OPD, terutama yang mengelola anggaran besar, untuk segera mempercepat penyelesaian berkas kontrak,” tegas Rampeani.

 

Menurutnya, lambatnya penyerapan anggaran bukan disebabkan keterbatasan dana, melainkan masih adanya kendala administrasi di sejumlah OPD yang belum mengajukan dokumen tagihan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain itu, proses penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada sejumlah proyek fisik akibat fluktuasi harga material juga turut memengaruhi percepatan pelaksanaan kegiatan.

“Dana daerah sebenarnya sudah siap dan tersedia di kas daerah untuk dicairkan,” ujarnya.

Rampeani menjelaskan, DPRK Mimika akan memfokuskan pengawasan terhadap sejumlah proyek strategis yang memiliki nilai anggaran besar agar pelaksanaannya sesuai target dan tidak mengalami keterlambatan.

Sebagai langkah konkret, DPRK akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi khusus bersama OPD terkait, memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa melalui LPSE, serta mendorong BPKAD mempercepat proses pencairan bagi OPD yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

“Untuk merespons rendahnya serapan APBD 2026, DPRK Mimika mengoptimalkan fungsi pengawasannya melalui beberapa langkah, seperti RDP evaluasi khusus, mendorong pengawasan ketat terhadap Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di LPSE, serta mendesak BPKAD Mimika mempercepat pencairan bagi OPD yang berkasnya telah lengkap,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRK Mimika itu berharap percepatan proses pengadaan melalui sistem e-procurement di LPSE dapat segera terlaksana sehingga pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan berbagai program prioritas pemerintah daerah dapat dirasakan masyarakat sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *