Kabar KonstitusiKetenagakerjaanPemerintahan Daerah

DPRK Mimika Desak Koperasi TKBM Pomako Dibenahi, 700 Pekerja Diminta Dapat Perlindungan BPJS

22
×

DPRK Mimika Desak Koperasi TKBM Pomako Dibenahi, 700 Pekerja Diminta Dapat Perlindungan BPJS

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Mimika Komisi III Dapil 6, Hj. Rampeani Rachman, mendesak Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja segera membenahi manajemen Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako, (Foto: NS/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Anggota DPRK Mimika Komisi III Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Hj. Rampeani Rachman, mendesak Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika segera melakukan pembenahan terhadap Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako.

Desakan tersebut disampaikan Rampeani saat memberikan keterangan terkait tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRK Mimika bersama pihak-pihak terkait, Senin (5/10/2026).

Rampeani mengatakan, DPRK Mimika dalam fungsi pengawasannya telah meminta dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi, melakukan pembinaan dan perbaikan manajemen Koperasi TKBM Pomako selama 90 hari kerja.

Menurutnya, pembinaan dan pendampingan tersebut penting agar pelayanan koperasi dapat berjalan sesuai aturan serta memastikan hak dan kewajiban para tenaga kerja bongkar muat terpenuhi.

“Koperasi TKBM ini, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, kita harus memberikan pembinaan dan bimbingan untuk perbaikan manajemen dalam pelayanan, sehingga tenaga kerja bongkar muat mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai dengan apa yang harus mereka terima,” ujar Rampeani.

Ia menegaskan, apabila terdapat kesalahan dalam sistem pelayanan dan manajemen koperasi, pemerintah daerah melalui dinas teknis tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus mengambil langkah pembinaan dan memberikan pemahaman sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rampeani juga menyoroti dugaan tidak adanya pelaporan Koperasi TKBM Pomako kepada Dinas Koperasi. Karena itu, ia meminta Kepala Dinas Koperasi segera memanggil pengurus koperasi untuk melakukan evaluasi dan pembenahan.

“Saya minta dengan tegas Kepala Dinas Koperasi segera memanggil Koperasi TKBM ini untuk diperbaiki. Apa yang menjadi aturan koperasi dalam pelayanan dan tujuan pendirian koperasi harus bisa terwujud sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, koperasi pada dasarnya didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Karena itu, menurutnya, pola pengelolaan yang justru membuat koperasi terus menghadapi persoalan keuangan harus segera dihentikan.

Rampeani menyebut terdapat sekitar 700 tenaga kerja bongkar muat yang selama puluhan tahun bekerja di Pelabuhan Pomako. Namun, ia mempertanyakan dampak keberadaan koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan para pekerja tersebut.

“Kalau kita lihat selama ini, kesejahteraan kehidupan mereka tidak terlalu berdampak dengan adanya koperasi. Bahkan ada pelayanan gaji di pinggir jalan. Ini harus segera diperbaiki,” katanya.

Selain pembenahan manajemen, Rampeani juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan tenaga kerja. Ia meminta seluruh anggota TKBM mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pekerjaan bongkar muat memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi hal yang wajib diperhatikan.

“Wajib bagi semua anggota TKBM untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Ini salah satu langkah pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Rampeani juga meminta Dinas Koperasi berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung melihat persoalan yang terjadi di Koperasi TKBM Pomako.

Ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya menunggu adanya laporan resmi untuk bertindak, terlebih persoalan tersebut sudah menjadi perhatian publik dan telah dibahas melalui RDP DPRK Mimika.

“Jangan sampai dinas terkait menunggu pelaporan resmi baru direalisasi. Kita sebagai pemerintah daerah dan pelayan masyarakat harus tanggap terhadap persoalan yang ada,” katanya.

Menurut Rampeani, informasi yang disampaikan melalui media massa juga dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dalam melihat berbagai persoalan pelayanan publik di tengah masyarakat.

Ia berharap Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pelayanan Koperasi TKBM Pomako.

Terlebih, kata dia, mayoritas tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Pomako merupakan Orang Asli Papua (OAP) yang membutuhkan perhatian dan pendampingan pemerintah daerah.

“Ini 100 persen tenaga kerja bongkar muat dari OAP yang sangat membutuhkan pelayanan dan perhatian pemerintah daerah. Tenaga teknis harus memberikan pemahaman sekaligus pelayanan yang prima dan maksimal, dengan tujuan memperbaiki kesejahteraan dan perekonomian masyarakat OAP,” pungkas Rampeani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *