AdministrasiKabar KonstitusiTIPIKOR

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Persidangan

14
×

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung menyatakan identitas pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah akan diungkap melalui proses persidangan (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

JAKARTA, Sidiknews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan identitas pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan diungkap dalam proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh alat bukti, termasuk terkait kepemilikan emas tersebut, akan dibuka di hadapan majelis hakim.

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

> “Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

 

Anang menjelaskan, Kejagung tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan perkara. Namun, sejumlah informasi belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik dinding rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat melakukan penggeledahan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa di dalam brankas tersebut terdapat tujuh koper yang berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper,” ujar Totok saat penggeledahan, Kamis (9/7/2026).

Dari hasil penghitungan penyidik, barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

“Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” jelas Totok.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang-barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.

Febrie Adriansyah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Kejagung menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya berkaitan dengan jabatan yang pernah diembannya sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *