KEPULAUAN RIAU, Sidiknews.id – Operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal King Sun bersama delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen BNN dan Bea dan Cukai pada Februari 2026 mengenai dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia.
Berdasarkan hasil profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan ABK berkewarganegaraan Myanmar.
Rangkaian operasi gabungan kemudian dimulai pada Selasa (4/8/2026). Tim melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan setelah kapal target terpantau bergerak menuju wilayah Indonesia.
Pada Kamis (6/8/2026), kapal target terdeteksi memasuki perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri dari KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 kemudian melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan mengawal kapal beserta seluruh awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Narkotika Disembunyikan di Bawah Lantai Kamar ABK
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat (7/8/2026) dengan melibatkan unit K-9 serta interogasi terhadap para awak kapal.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tempat penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Petugas kemudian mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL.
Selain mengamankan para ABK, petugas menyita barang bukti berupa 65 karung yang diduga berisi ketamine.
Sebanyak 64 karung masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh Cina berwarna hijau, sementara satu karung lainnya berisi 18 bungkus. Seluruh barang tersebut diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto kurang lebih 1,3 ton.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan narkotika tersebut.










