AdministrasiEkonomiPemerintahan Daerah

Dari 28 Jadi 13 Kewenangan, Rettob Ungkap Strategi Fiskal Mimika

31
×

Dari 28 Jadi 13 Kewenangan, Rettob Ungkap Strategi Fiskal Mimika

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkap perubahan kewenangan retribusi dari sebelumnya 28 menjadi 13 kewenangan. Pemkab Mimika terus mencari strategi dan sumber pendapatan baru untuk memperkuat fiskal daerah di tengah pemangkasan TKD (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkap sejumlah strategi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusul adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Rettob saat diwawancarai awak media usai upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/8/2026).

Rettob mengatakan, Pemkab Mimika kini mulai menggali sejumlah potensi PAD yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kewenangan pemungutan retribusi.

“Ada beberapa sumber PAD yang kita tarik yang tadinya itu sudah tidak dilihat. Tetapi kemudian kita coba dan kita minta izin kepada Jakarta dan ternyata itu berhasil,” ujar Rettob.

Kewenangan Retribusi Berkurang

Menurut Rettob, kewenangan pemerintah kabupaten dalam menarik retribusi saat ini mengalami perubahan. Dari sebelumnya sekitar 28 kewenangan, kini hanya tersisa 13 kewenangan yang dapat dieksekusi pemerintah kabupaten.

“Ada 13 kewenangan saja kabupaten yang boleh menarik retribusi. Sisanya semua sudah ditiadakan,” jelasnya.

Ia menyebut sejumlah jenis retribusi yang sebelumnya dapat dipungut daerah kini sudah tidak lagi berlaku.

“Kita lihat banyak sekali ya, seperti kir mobil dan segala macam itu sudah tidak ada lagi retribusi yang ditarik,” katanya.

Meski demikian, Pemkab Mimika tetap berupaya mencari sumber pendapatan baru melalui berbagai inovasi.

Siapkan Pengelolaan Parkir

Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan, kata Rettob, yakni pengelolaan parkir di ruas-ruas jalan yang nantinya akan dibentuk secara khusus oleh pemerintah kabupaten.

“Kami juga mungkin dalam waktu dekat mulai memprogramkan parkir di jalan yang kemudian nanti akan terbentuk secara khusus di kabupaten. Ini kreativitas yang kita lakukan untuk bisa mendapatkan dana,” ungkapnya.

Rettob menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Mimika memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berkurangnya TKD.

Ia menyebut, perubahan kewenangan retribusi menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan.

“Fondasi awalnya, kewenangan kita ini dulu banyak sekali, ada kurang lebih 28. Sekarang hanya tinggal 13 yang kemudian kita bisa eksekusi di kabupaten,” terangnya.

Mimika Hadapi Tantangan Fiskal

Rettob mengatakan, pengurangan TKD membuat pemerintah daerah harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan kemandirian fiskal.

“Di mana saat ini TKD kita dikurangi, jadi kita berusaha bagaimana untuk meningkatkan fiskal daerah. Ini saya kira komitmen kita semua di seluruh Indonesia, di mana kita lagi sulit sekali di dalam penganggaran,” tuturnya.

Ia juga menanggapi anggapan bahwa Kabupaten Mimika memiliki APBD besar karena dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam.

Menurutnya, besarnya APBD tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pembangunan serta kondisi geografis Mimika yang sangat luas.

“Orang bilang bahwa Mimika ini dolar, APBD-nya besar. Tetapi APBD kita ini kan kita sesuaikan dengan pembangunan kita,” katanya.

Selain luas wilayah, kondisi geografis Mimika yang mencakup kawasan pesisir hingga pegunungan juga membuat kebutuhan transportasi dan pembangunan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

“Luas wilayah kita itu, orang selalu berpikir bahwa uang kita ini besar. Tetapi dengan wilayah pantai dan pegunungan, uang kita hanya bagus habis untuk transportasi dan pembangunan,” pungkas Rettob.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *