Kabar KonstitusiKetahanan PanganTIPIKOR

Kejagung Sita USD 240 Ribu dari Mobil Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana

50
×

Kejagung Sita USD 240 Ribu dari Mobil Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana

Sebarkan artikel ini
Kejagung menyita aset milik tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis, termasuk uang tunai USD 240 ribu yang ditemukan di mobil Suzuki Carry Pickup milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta jam tangan Rolex, perhiasan, dan kendaraan mewah dari para tersangka lainnya untuk pembayaran uang pengganti negara. (Foto: Redaksi / Sidiknews.id)

JAKARTA, Sidiknews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.

Salah satu temuan mencolok ialah uang tunai USD 240 ribu atau setara ratusan juta rupiah yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry Pickup milik tersangka Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Tahun Anggaran 2026,” kata Anang dalam keterangannya.

Dari Dadan, penyidik menyita aset dengan nilai estimasi atau total diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815. Aset tersebut di antaranya satu buah jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam.

Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang disimpan di dalam cash box warna biru merek Krisbow. Uang tersebut terdiri dari dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Di antaranya SGD75 ribu, SGD30 ribu, USD20 ribu, USD1.600, SGD900, SGD900, SGD44 ribu, serta Rp20 juta.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai di sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Dari mobil Suzuki Carry Pickup warna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita USD240 ribu yang disimpan dalam box besi warna biru.

Kemudian dari mobil Honda WRV warna merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita USD20 ribu serta uang rupiah dengan total Rp9.940.000. Sementara dari Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Penyidik juga menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375 dari Dadan. Sementara itu, penyidik turut menyita aset milik tersangka Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.

Dari Sony, penyidik menyita satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.

Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam sebuah tas. Di antaranya cincin Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan batu berwarna cokelat, biru, putih, merah muda, merah darah, hijau muda, dan merah tua.

Selain Dadan dan Sony, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik tersangka Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.

Dari Asep, penyidik menyita dua kendaraan, yakni satu unit BMW 740 LI AT warna putih tahun 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun 2019. Penyidik juga menyita uang tunai mata uang asing berupa USD8.658 dan SGD1.800.

Anang mengatakan seluruh barang bukti atau aset yang disita telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Anang.

Dia menegaskan aset-aset yang telah disita tersebut nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo,” pungkas Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *