TIMIKA, Sidiknews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Timika, Selasa (8/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi Solosa. Ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Mimika pada Agustus 2026.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (20/8/2026), setelah polisi mengamankan seorang tersangka berinisial E.M. di Jalan Irigasi, Timika, sekitar pukul 15.00 WIT.
Pengungkapan berawal saat E.M. mengambil sebuah paket melalui jasa pengiriman JNE. Paket tersebut dikirim dari Jayapura dan diduga berisi narkotika jenis ganja.
Polisi menduga E.M. berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.
Barang bukti kemudian ditimbang di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Hasil penimbangan menunjukkan berat netto keseluruhan ganja mencapai 163,37 gram.
Dari total tersebut, sebanyak 1 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1 gram lainnya untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sedangkan 161,37 gram sisanya dimusnahkan.
Dalam perkara ini, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial O dan D. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran ganja tersebut.
Polres Mimika memperkirakan ganja seberat 161,37 gram yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp41 juta apabila beredar dan diperjualbelikan.
Kepolisian juga memperkirakan pengungkapan tersebut telah mencegah narkotika dikonsumsi sekitar 800 orang. Jumlah tersebut merupakan estimasi berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah disita tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.
Atas perkara tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, menelusuri jaringan pemasok, serta memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.










