Timika, Sidiknews.id – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang pinang dan siri dari masyarakat Nusantara di kawasan Pasar SP2, Rabu (23/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memberikan pemahaman sekaligus memastikan aturan terkait perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) dapat dipatuhi.
Dalam sidak itu, Samuel Yogi memilih pendekatan secara kekeluargaan. Selain memberikan edukasi kepada para pedagang terkait aturan yang berlaku, ia juga memborong seluruh pinang yang masih dijual oleh pedagang tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif agar masyarakat memahami maksud dan tujuan pemerintah dalam menerapkan aturan daerah, khususnya terkait penjualan komoditas lokal khas Papua.
Samuel menjelaskan, ketentuan mengenai perlindungan dan pemberdayaan UMKM OAP telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua.
Dalam aturan tersebut, masyarakat OAP mendapatkan hak prioritas dalam penjualan sejumlah komoditas lokal khas Papua, seperti pinang, noken dan aksesoris khas Papua.
“Ini bukan semata-mata penertiban, tetapi kami memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui aturan yang berlaku,” ujar Samuel.
Ia juga mengajak masyarakat Nusantara yang selama ini masih berjualan pinang untuk mengikuti pembinaan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika.
Menurutnya, pemerintah tetap mengedepankan komunikasi dan pendekatan kekeluargaan sehingga masyarakat dapat memahami aturan tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.
Samuel mengimbau masyarakat Nusantara yang masih melakukan aktivitas penjualan pinang dan siri di wilayah Timika agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Harapan kami masyarakat bisa memahami aturan ini dan bersama-sama mendukung pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua,” katanya.







