DaerahDistribusi SubsidiPelayanan Masyarakat

Pemkab Mimika Terapkan Barcode Minyak Tanah Subsidi, Satu Pangkalan Layani 200 KK

33
×

Pemkab Mimika Terapkan Barcode Minyak Tanah Subsidi, Satu Pangkalan Layani 200 KK

Sebarkan artikel ini
Warga mengantre untuk mendapatkan minyak tanah bersubsidi di Pangkalan Damai, Kelurahan Otomona, Mimika. Pemkab Mimika menerapkan sistem barcode untuk mengatur pendataan dan penyaluran minyak tanah bersubsidi, dengan kuota 4.000 liter yang diperkirakan dapat melayani sekitar 200 kepala keluarga (KK). (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menerapkan sistem barcode untuk menata penyaluran minyak tanah bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan memprioritaskan warga yang tinggal di sekitar pangkalan.

Kepala Seksi Pengembangan Sarana Perdagangan, Ribka D. Aibekob, mengatakan penerapan barcode dilakukan berdasarkan pendataan warga di tingkat RT. Data yang telah dikumpulkan kemudian dimasukkan ke dalam sistem untuk menghasilkan barcode yang digunakan masyarakat saat mengambil minyak tanah bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan Ribka saat diwawancarai awak media di Pangkalan Minyak Tanah (PMT) Damai, Kelurahan Otomona, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, sistem tersebut bertujuan menertibkan pelayanan sekaligus mengurangi persoalan antrean dan penyaluran yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Warga yang berada di sekitar pangkalan didata terlebih dahulu. Setelah datanya dimasukkan ke sistem, barcode akan diterbitkan sehingga mereka bisa mengambil minyak tanah sesuai kuota yang telah ditentukan,” jelasnya.

Ia mengatakan, warga yang telah memiliki barcode dapat menyimpannya untuk digunakan kembali pada periode penyaluran berikutnya. Barcode juga dapat dilaminasi agar tidak mudah rusak.

Dengan sistem tersebut, pelayanan diharapkan lebih teratur karena pangkalan memprioritaskan warga yang sudah terdata dan terdaftar sesuai wilayah pelayanannya.

Satu Pangkalan Layani 200 Kepala Keluarga

Ribka menjelaskan, jumlah warga yang dapat dilayani setiap pangkalan menyesuaikan kuota minyak tanah yang dialokasikan.

Sebagai contoh, pangkalan dengan kuota 4.000 liter dapat melayani sekitar 200 kepala keluarga (KK), dengan asumsi setiap keluarga memperoleh 20 liter.

Sementara itu, pangkalan dengan kuota 3.000 liter dapat melayani sekitar 150 KK dengan asumsi pembagian yang sama.

Apabila jumlah warga yang terdata melebihi kuota suatu pangkalan, warga yang belum terakomodasi dapat diarahkan ke pangkalan lain di sekitar wilayah tersebut sesuai pendataan dan ketersediaan kuota.

Menurut Ribka, koordinasi data antarpangkalan diperlukan agar warga tidak mengalami kesulitan ketika mengambil minyak tanah bersubsidi.

“Kalau warga sudah terdata di pangkalan lain, mereka akan diarahkan sesuai data yang masuk. Jadi, pelayanan bisa lebih tertib dan tidak terjadi penumpukan di satu tempat,” ujarnya.

Warga Tidak Perlu Berebut Antrean

Penerapan barcode juga memberikan kelonggaran waktu bagi warga yang belum sempat mengambil minyak tanah pada hari penyaluran.

Ribka menjelaskan, warga yang telah terdata masih dapat mengambil jatahnya dalam rentang waktu yang diberikan, sekitar tiga hingga empat hari, sesuai ketentuan pelaksanaan di lapangan dan ketersediaan stok.

Dengan demikian, warga tidak harus datang bersamaan pada satu waktu untuk mendapatkan minyak tanah bersubsidi.

Ia menyebutkan, masyarakat mulai merasakan manfaat dari sistem tersebut karena data penerima lebih teratur dan pelayanan lebih terfokus.

Pemerintah daerah berharap penerapan barcode dapat mengurangi keluhan warga yang sebelumnya telah datang mengantre, tetapi tidak kebagian minyak tanah.

Barcode Gratis, Pendataan Dilakukan Bertahap

Ribka menegaskan, penerbitan barcode untuk warga tidak dipungut biaya atau gratis.

Pendataan dan penerapan sistem dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah dalam kota. Setelah pelayanan di satu wilayah selesai ditata, petugas akan melanjutkan ke pangkalan dan wilayah lain yang belum terdata.

Ia menyebutkan, masih terdapat sejumlah pangkalan yang belum menyelesaikan proses pendataan sehingga masyarakat diminta menunggu giliran pelaksanaan di wilayah masing-masing.

Setelah sistem diterapkan secara lebih luas, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap penataan pangkalan, khususnya apabila terdapat beberapa pangkalan yang berdekatan dalam satu wilayah pelayanan.

Evaluasi tersebut diperlukan agar penyaluran minyak tanah bersubsidi dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengawasan Penyaluran Akan Diperkuat

Selain pendataan penerima, pemerintah daerah berencana melanjutkan penataan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi dan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan penyalurannya kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Pengawasan di lapangan juga diperlukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan mencegah penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi.

Ribka mengimbau masyarakat mengikuti proses pendataan sesuai RT dan kelurahan masing-masing serta menggunakan barcode yang telah diterbitkan ketika mengambil minyak tanah.

Melalui penerapan sistem tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap distribusi minyak tanah bersubsidi menjadi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang berhak memperoleh subsidi dapat terlayani dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *