Pemberdayaan MasyarakatProduk LokalTata Ruang

Mathius Uwe Yanengga: Penataan Penjualan Pinang di Mimika Perlu Dilakukan Bertahap

40
×

Mathius Uwe Yanengga: Penataan Penjualan Pinang di Mimika Perlu Dilakukan Bertahap

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Mimika dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mathius Uwe Yanengga, menilai penataan penjualan pinang di Kabupaten Mimika perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi pasar serta pemberdayaan pelaku usaha lokal. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mathius Uwe Yanengga, menilai penataan penjualan pinang di Kabupaten Mimika perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Mathius saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPRK Mimika, Senin (2/11/2026).

Menurut Mathius, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas terkait penataan aktivitas perdagangan, termasuk penjualan pinang dan berbagai produk lokal lainnya. Namun, penerapan aturan tersebut perlu memperhatikan keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan barang di pasar.

Ia menjelaskan, saat ini permintaan konsumen terhadap pinang cukup tinggi, sementara jumlah pedagang yang menjual pinang masih terbatas. Kondisi tersebut menciptakan peluang usaha yang kemudian dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat lain untuk memenuhi kebutuhan pasar.

“Kalau kita langsung melarang, misalnya masyarakat tertentu tidak boleh menjual pinang, prosesnya tidak bisa dilakukan begitu saja. Ini membutuhkan tahapan dan persiapan,” ujarnya.

Mathius menilai, sebelum aturan diterapkan secara menyeluruh, pemerintah perlu menyiapkan langkah pemberdayaan bagi pelaku usaha lokal, khususnya masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan pinang.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membentuk koperasi serta memberikan pembinaan dan pelatihan agar para pedagang dapat mengembangkan usahanya secara lebih profesional.

Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi penjual pinang, tetapi juga dapat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi yang lebih luas sehingga memiliki kemampuan untuk mengelola usaha secara mandiri.

“Pelaku-pelaku usaha ini harus benar-benar diarahkan, dilatih, bahkan dibuatkan koperasi supaya mereka menjadi pedagang yang profesional. Mereka bukan hanya sebagai penjual pinang, tetapi bagaimana bisa dilibatkan dalam suatu usaha,” jelasnya.

Ia mengakui, penataan penjualan pinang menjadi persoalan yang cukup dilematis. Di satu sisi, pemerintah perlu menjalankan aturan yang telah ditetapkan, tetapi di sisi lain kebutuhan konsumen di pasar juga harus tetap terpenuhi.

Karena itu, Mathius berharap penerapan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi, situasi, serta kesiapan para pelaku usaha agar tidak menimbulkan persoalan ekonomi baru di tengah masyarakat.

Menurutnya, setiap kebijakan membutuhkan proses dan tidak bisa diterapkan secara mendadak tanpa mempersiapkan masyarakat yang terdampak.

“Ini sangat dilematis. Setiap aturan tidak bisa langsung dijalankan begitu saja, tetapi membutuhkan kondisi dan situasi yang tepat agar bisa diterapkan dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *