Timika, Sidiknews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian. Larangan tersebut berlaku tidak hanya saat menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga di luar lingkungan kedinasan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Pejabat Sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Hendri J. Manurung, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel di jajaran Polda Papua Tengah untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan Kapolri tersebut tanpa pengecualian.
Menurut Hendri, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Hendri, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota Polri maupun ASN Polri, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
Tidak hanya personel, ketentuan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri. Apabila kedapatan menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Hendri menegaskan, kebijakan ini berlaku menyeluruh di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Ia memastikan setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
“Kami tegaskan, setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan bahwa penerbitan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Pasalnya, cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
“Penggunaan vape perlu menjadi perhatian serius karena perangkat ini berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika. Secara kasat mata, cairan dalam cartridge sulit dibedakan antara cairan biasa dan yang mengandung zat narkotika. Di sisi lain, kita juga harus memperhatikan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan, baik bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya,” jelas Hendri.
Selain untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan memperhatikan aspek kesehatan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penegakan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.
Setiap anggota Polri diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan, baik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Karena itu, Hendri meminta seluruh personel Polda Papua Tengah beserta jajaran agar memahami dan menjalankan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Karena itu, kami meminta seluruh personel Polda Papua Tengah dan jajaran untuk memahami serta melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada anggota yang mengabaikan kebijakan pimpinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Papua Tengah berkomitmen mendukung penuh kebijakan Kapolri dalam membangun institusi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.
Seluruh personel diharapkan menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan institusi. Anggota Polri juga dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib.







