TIMIKA, Sidiknews.id – Anggota Fraksi Gerindra DPRK Kabupaten Mimika, Dolfin Beanal, menyoroti penerbitan sertifikat tanah yang dinilai tidak melibatkan lembaga adat, yakni LEMASA dan LEMASKO, dalam proses pelepasan hak atas tanah di wilayah adat Mimika.
Dolfin menilai kondisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria apabila tidak segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.
Menurutnya, persoalan tersebut kembali mencuat setelah terjadi aksi pemalangan jalan utama di depan kompleks Perumahan Pemda, SP2, pada sabtu (8/8/2026).
Ia mengatakan, masyarakat adat secara turun-temurun telah tinggal dan menguasai tanah ulayat berdasarkan hak adat. Karena merasa memiliki hak atas tanah secara adat, sebagian masyarakat tidak menganggap sertifikat sebagai sesuatu yang mendesak untuk dimiliki.
Namun, belakangan masyarakat justru menemukan adanya sertifikat yang telah diterbitkan di atas sebagian tanah yang selama ini mereka tempati dan kuasai.
«“Contoh di tempat lain ada sertifikat dobel-dobel, warga melapor ke saya. Jangan sampai masyarakat tuan tanah yang sudah lama hidup dan tinggal di Mimika, justru kaget karena ada sertifikat yang diterbitkan BPN di atas tanah tersebut atas milik orang lain atau pemerintah,” kata Dolfin, Jumat (7/8/2026).»
Dolfin menilai setiap proses pelepasan hak atas tanah, khususnya yang berada di wilayah adat, semestinya melibatkan lembaga adat seperti LEMASA dan LEMASKO.
Menurutnya, keterlibatan lembaga adat penting untuk memastikan status dan sejarah kepemilikan tanah berdasarkan hak ulayat masyarakat adat di Mimika.
«“Masa tanah di hutan-hutan yang tidak ditinggali sudah bisa ada sertifikatnya, tanpa melibatkan lembaga adat. Lama-lama hak masyarakat asli bisa habis,” ujarnya.»
Dorong DPRK Gelar RDP
Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, Dolfin mendorong komisi terkait di DPRK Mimika segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Mimika.
Ia meminta RDP tersebut juga melibatkan pemerintah distrik, kelurahan, LEMASA, LEMASKO serta masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki persoalan terkait penerbitan sertifikat tanah.
Menurut Dolfin, RDP penting dilakukan untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penerbitan sertifikat tanah sekaligus mengevaluasi prosedur yang selama ini diterapkan.
“Ini perlu dibuka dan dijelaskan supaya masyarakat mengetahui bagaimana proses penerbitan sertifikat dilakukan, terutama apabila berada di atas tanah yang masih memiliki persoalan hak adat,” katanya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi merugikan masyarakat adat.
«“Jangan BPN dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai lahan yang menjadi hak masyarakat. Ini bahaya!” tegas Dolfin.»
Dolfin menegaskan pemerintah harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Mimika.
«“Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai oknum-oknum mafia tanah menguasai lahan milik warga yang selama ini menjadi tuan tanah di Mimika,” pungkasnya.»








