KeamananMiliter

Kogabwilhan III: Satgas TNI Ungkap 30 Kasus Narkotika dan Amankan 47 Senjata Api di Papua Selama Semester I 2026

60
×

Kogabwilhan III: Satgas TNI Ungkap 30 Kasus Narkotika dan Amankan 47 Senjata Api di Papua Selama Semester I 2026

Sebarkan artikel ini
Personel Kogabwilhan III saat menggelar konferensi pers hasil operasi Semester I Tahun 2026 di Markas Kogabwilhan III. Dalam operasi tersebut, Satgas TNI berhasil mengungkap 30 kasus narkotika serta mengamankan 47 senjata api dan berbagai barang bukti lainnya di wilayah Papua (foto: Istimewa).

TIMIKA, Sidiknews.id – Panglima Lucky Avianto, Letjen TNI Lucky Avianto, memaparkan capaian pelaksanaan operasi dan kinerja Satuan Tugas (Satgas) TNI yang tergabung dalam Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III selama Semester I Tahun Anggaran 2026.

Dalam konferensi pers di Markas Kogabwilhan III, Letjen Lucky menegaskan bahwa berbagai operasi yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2026 merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah Papua dan Indonesia Timur.

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

Menurutnya, Satgas TNI bersama Bea Cukai, Avsec Bandara, pemerintah daerah, dan instansi terkait telah melaksanakan sejumlah penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

“Sepanjang Semester I Tahun 2026, Satgas TNI berhasil melakukan penindakan terhadap empat kasus penyelundupan senjata dan amunisi, dua kasus BBM ilegal, enam kasus penyelundupan satwa, lima kasus narkotika, dan 24 kasus peredaran minuman keras ilegal,” ujar Lucky.

Di bidang pemberantasan narkotika, TNI mencatat keberhasilan mengungkap 30 kasus yang didominasi peredaran ganja, penemuan ladang ganja, hingga penggagalan penyelundupan melalui jalur udara, laut, dan perbatasan.

Dari operasi tersebut, Satgas TNI menemukan dan mengamankan sekitar 1.479 batang pohon ganja, puluhan kilogram ganja kering, serta sejumlah ladang ganja siap panen. Puluhan tersangka, termasuk beberapa warga negara asing, telah diserahkan kepada Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Satgas TNI juga berhasil mengamankan 47 pucuk senjata api berbagai jenis, 92 pucuk senapan angin, ratusan butir amunisi, serta sejumlah dokumen dan atribut yang dikaitkan dengan kelompok yang menamakan diri TPNPB-OPM.

Lucky menyebut keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah jatuhnya lebih banyak korban akibat aksi kekerasan bersenjata di Papua.

Ia juga menyoroti berbagai tindakan kekerasan yang selama ini dilakukan kelompok separatis bersenjata, mulai dari intimidasi, pembakaran fasilitas umum, hingga serangan yang mengakibatkan korban jiwa.

Menurutnya, TNI akan terus menjalankan tugas berdasarkan aturan hukum dan prinsip hak asasi manusia, namun tetap mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karena itu TNI tidak akan ragu mengambil tindakan tegas ketika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan masyarakat maupun prajurit di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Panglima Kogabwilhan III mengungkapkan bahwa sebanyak 54 anggota OPM berhasil diamankan. Sementara itu, 59 anggota OPM aktif memilih kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pendekatan pembinaan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah bersama aparat keamanan.

Lucky juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Papua, tokoh adat, tokoh agama, tenaga kesehatan, guru, relawan, serta seluruh pihak yang terus berupaya menjaga kedamaian dan persatuan di Tanah Papua.

Di akhir keterangannya, ia secara khusus menyampaikan penghargaan kepada insan pers yang dinilai berperan penting dalam menyajikan informasi berdasarkan fakta di tengah maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi di media sosial.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat, penggiat sosial, dan khususnya rekan-rekan wartawan yang berani melawan hoaks dan fitnah dengan menyajikan pemberitaan berdasarkan fakta, narasumber yang jelas, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *