TIMIKA, Sidiknews.id – Aparat gabungan TNI-Polri mengamankan sembilan orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat menggelar razia di sembilan titik wilayah Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (2/9/2026).
Kesembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK dan MD.
Mereka diamankan karena kedapatan membawa sejumlah senjata tajam di tempat umum, di antaranya busur, anak panah dan parang. Para terduga pelanggar tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” kata Putut.
Menurut Putut, terhadap sembilan orang tersebut diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kesembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.
Razia di sembilan titik tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat menjaga keamanan pascakonflik sosial atau perang kelompok yang terjadi di wilayah Kwamki Narama.
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, yakni dua busur, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel dan satu tulang kasuari. Selain itu, dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata turut diamankan.
Polres Mimika memastikan kegiatan patroli dan razia akan terus ditingkatkan hingga situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama benar-benar dinilai kondusif.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menggunakan maupun menyimpan senjata tajam tanpa hak, terlebih benda-benda yang berpotensi memicu kembali terjadinya konflik.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah TNI-Polri untuk mencegah konflik lanjutan sekaligus memastikan setiap pelanggaran hukum ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.










