JAKARTA, SidikNews.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kerja sama tersebut melibatkan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sekretaris Utama Kompolnas, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, mengatakan berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia memiliki kompleksitas yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief.
Menurutnya, salah satu fokus kerja sama tersebut adalah memperkuat pertukaran data dan informasi antarlembaga guna mendukung penanganan kasus secara lebih terpadu. Selain itu, penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak juga memerlukan dukungan hingga ke tingkat daerah agar setiap lembaga dapat menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Ketua KPAI, Dr. Aris Adi Leksono, menyebut penandatanganan MoU menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pemulihan korban.
“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” katanya.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani, menilai kolaborasi lintas lembaga akan memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi korban kekerasan, baik perempuan, anak, penyandang disabilitas, maupun lanjut usia.
“Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” ujarnya.
Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, juga menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan tugas bersama yang membutuhkan koordinasi berkelanjutan.
“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan MoU semata, melainkan diwujudkan melalui implementasi nyata hingga ke daerah.
“MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” katanya.
Melalui kesepahaman tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta mengimplementasikan kolaborasi secara berkelanjutan hingga ke tingkat daerah. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan terpadu bagi perempuan, anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.











