TIMIKA, SidikNews.id – Rencana peningkatan Jalan Yan Magal di Kabupaten Mimika belum dapat dilanjutkan dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih menunggu penyelesaian persoalan hak atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan ruas jalan tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan hingga saat ini proses pembayaran hak tanah kepada pemilik lahan belum dapat dilakukan karena masih menunggu tahapan appraisal atau penilaian nilai lahan oleh pihak berwenang.
“Masalah tanahnya belum selesai. Selama proses itu belum tuntas dan pembayaran belum dilakukan, kami belum bisa melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan,” ujar Yoga Pribadi kepada awak media usai apel gabungan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (20/07/2026).
Menurut Yoga, akses Jalan Yan Magal yang sebelumnya sempat ditutup oleh pemilik hak ulayat kini telah kembali dibuka sehingga masyarakat sudah dapat melintas seperti biasa. Namun demikian, pembukaan akses tersebut tidak serta-merta membuka ruang bagi pemerintah untuk melanjutkan pekerjaan fisik jalan.
“Masyarakat sudah mengizinkan kendaraan melintas, tetapi mereka meminta agar pekerjaan peningkatan jalan ditunda terlebih dahulu sampai persoalan pembayaran hak tanah diselesaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, proses appraisal saat ini masih berjalan untuk menentukan nilai lahan yang nantinya menjadi dasar pembayaran kepada pemilik hak ulayat. Setelah seluruh tahapan administrasi dan pembayaran selesai, barulah pekerjaan peningkatan jalan dapat dilaksanakan.
Yoga mengakui proses penyelesaian persoalan lahan sempat menemui hambatan karena belum terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pemilik lahan. Namun melalui pendekatan persuasif yang dilakukan secara bertahap, akhirnya kedua belah pihak dapat menemukan titik temu.
“Awalnya memang akses sempat ditutup dan komunikasi tidak berjalan baik. Tetapi melalui pendekatan yang dilakukan pemerintah, akhirnya masyarakat membuka diri dan memberikan akses bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tetap menghormati hak-hak masyarakat adat dan pemilik lahan dalam setiap pelaksanaan pembangunan. Karena itu, penyelesaian hak atas tanah menjadi prioritas sebelum proyek dilanjutkan.
“Pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus dihormati. Setelah appraisal selesai dan pembayaran dilakukan, baru peningkatan jalan bisa kita kerjakan,” tegasnya.











