TIMIKA, SidikNews.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengalokasikan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp9 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung transportasi pelayanan kesehatan di wilayah pedalaman dan pesisir.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Godfried Maturbongs, mengatakan dari total anggaran tersebut, Rp7 miliar dialokasikan untuk transportasi udara, sedangkan Rp2 miliar digunakan untuk transportasi perairan.
“Di Dinas Kesehatan ada beberapa kegiatan yang dibiayai dana Otsus. Yang terbesar adalah jasa transportasi udara maupun perairan. Untuk transportasi udara Rp7 miliar dan transportasi air Rp2 miliar,” ujar Godfried saat diwawancarai awak media di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (23/07/2026).
Ia menjelaskan, anggaran transportasi udara digunakan untuk kontrak kerja sama dengan penyedia jasa penerbangan guna melayani distribusi logistik kesehatan, mobilisasi tenaga kesehatan, hingga evakuasi pasien dari puskesmas-puskesmas di wilayah terpencil.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan jasa penerbangan telah selesai, mulai dari tahapan review, proses tender hingga penetapan pemenang.
“Puji Tuhan beberapa minggu lalu seluruh proses sudah selesai. Saat ini kontrak sudah berjalan untuk melayani puskesmas-puskesmas pedalaman sesuai kebutuhan yang telah dihitung dalam satu tahun,” katanya.
Godfried menuturkan, setiap puskesmas telah memiliki alokasi frekuensi penerbangan sesuai kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan. Namun, layanan tersebut tetap bersifat fleksibel untuk penanganan keadaan darurat.
“Kalau ada kondisi emergensi, misalnya pasien yang harus segera dirujuk atau cuaca tidak memungkinkan menggunakan moda lain, helikopter dapat dimanfaatkan sesuai slot yang telah disiapkan dalam kontrak,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerbangan yang mengantar tenaga kesehatan ke wilayah pedalaman beberapa waktu lalu merupakan penerbangan perdana setelah kontrak layanan udara resmi berlaku.
Godfried mengakui pelaksanaan kontrak baru dapat dimulai pada pertengahan tahun karena harus mengikuti seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa serta menyesuaikan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sejak Januari anggaran sebenarnya sudah tersedia, tetapi kami harus mengikuti mekanisme kontrak. Pengalaman hasil pemeriksaan tahun sebelumnya menjadi pelajaran sehingga seluruh proses harus sesuai aturan. Karena itu kontrak baru bisa berjalan pada akhir Juni,” pungkasnya.











