KeamananPemberdayaan MasyarakatPenyuluhan Masyarakat

Satpol PP Mimika Minta Warga Wanagon Laporkan Penjual Milo, SP2–SP3 Rawan Begal

53
×

Satpol PP Mimika Minta Warga Wanagon Laporkan Penjual Milo, SP2–SP3 Rawan Begal

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Mimika, Ibrahim, mengimbau warga Kelurahan Wanagon untuk melaporkan dugaan penjualan minuman lokal racikan (milo) serta gangguan keamanan di kawasan SP2–SP3. Partisipasi masyarakat diharapkan membantu aparat meningkatkan pengawasan dan menjaga keamanan lingkungan. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Mimika, Ibrahim, meminta masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran minuman lokal racikan yang dikenal sebagai milo karena dinilai perlu mendapat perhatian dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.

Hal itu disampaikan Ibrahim saat menjawab pertanyaan masyarakat dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kelurahan Wanagon, SP2, Rabu (14/10/2026).

Ibrahim menjelaskan, sebelum adanya perda tersebut, pengawasan terhadap masuknya minuman beralkohol ke Timika memiliki keterbatasan. Ia menyebut, pengawasan di pelabuhan menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika kapal tiba pada malam hari.

Menurutnya, pedagang dapat menggunakan berbagai cara untuk memasukkan barang dagangan sehingga diperlukan kerja sama masyarakat dan aparat untuk mengawasi peredarannya.

Ia juga menanggapi keluhan warga mengenai peredaran milo yang diduga berkaitan dengan gangguan keamanan di kawasan SP2 dan SP3.

“Kalau memang ada yang menjual milo, mari bantu kami. Kalau ada yang menjual minuman seperti itu, silakan sampaikan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ibrahim mengungkapkan, kawasan Jalan Poros SP2 hingga SP3 belakangan mendapat perhatian karena adanya laporan gangguan keamanan, termasuk dugaan aksi begal terhadap pengendara.

Ia menceritakan, dirinya pernah mendatangi lokasi sekitar pukul 04.00 WIT untuk menindaklanjuti persoalan keamanan. Ia juga menyebut patroli dilakukan untuk membantu memastikan kendaraan dapat melintas dengan aman ketika akses jalan terganggu.

Menurut Ibrahim, informasi langsung dari masyarakat sangat dibutuhkan agar aparat dapat mengetahui lokasi dan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas yang mengganggu ketertiban.

“Kami mohon kerja sama Bapak dan Ibu. Kalau ada yang menjual minuman tersebut atau mengetahui gangguan keamanan, silakan laporkan kepada kami,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Satpol PP maupun aparat keamanan setempat. Ibrahim memastikan pihaknya akan merespons laporan yang diterima untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Melalui sosialisasi perda tersebut, Satpol PP berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan peredaran minuman beralkohol sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, khususnya di kawasan SP2 dan SP3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *