Kabar KonstitusiPembangunanTIPIKOR

Tersangka Korupsi Gerai Maritim Mimika Resmi Ditahan, Kejari: Kerugian Negara Capai Rp483 Juta

30
×

Tersangka Korupsi Gerai Maritim Mimika Resmi Ditahan, Kejari: Kerugian Negara Capai Rp483 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan IP, penyedia jasa/pelaksana PT FJP, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Gerai Maritim di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Tersangka berinisial IP, yang merupakan penyedia jasa atau pelaksana dari PT FJP. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika pada 28 September 2026.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 23 saksi dan 2 ahli, serta menyita sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta dokumen yang diperoleh, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika TA 2018.

Penyidik juga menyatakan telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.

Atas perkara tersebut, IP disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam penyidikan, ditemukan pula adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Terhadap IP, Tim Penyidik Kejari Mimika melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak *28 September hingga 18 Oktober 2026*, di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika.

Kejari Mimika menyatakan proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan merampungkan berkas pemeriksaan tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Mimika menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel, termasuk mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *