Pemerintahan DaerahPerlindungan Ibu dan AnakSosial Budaya

250 Anak di Mimika Jalani Asesmen, Dinsos Akui Terkendala Rumah Singgah

19
×

250 Anak di Mimika Jalani Asesmen, Dinsos Akui Terkendala Rumah Singgah

Sebarkan artikel ini
Dinas Sosial Kabupaten Mimika melakukan asesmen terhadap 250 anak yang membutuhkan penanganan dan pendampingan, sementara keterbatasan rumah singgah menjadi salah satu kendala dalam penanganan berkelanjutan. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika mencatat sementara sebanyak 250 anak telah melalui proses asesmen dan dinyatakan membutuhkan penanganan serta pendampingan sebagai anak terlantar.

Data tersebut diperoleh dari hasil penjangkauan yang dilakukan 24 kader anak dan dievaluasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi penjangkauan anak terlantar yang berlangsung di Hotel Serayu Timika, Selasa-Rabu (22-23 September 2026).

Sekretaris Dinsos Kabupaten Mimika, Emelia Catrece Samaran, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi proses penjangkauan sekaligus menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi kader saat melakukan pendataan di lapangan.

“Dari kegiatan ini kami mendapatkan banyak masukan dan informasi dari para kader anak mengenai bagaimana mereka melakukan penjangkauan di lapangan,” ujar Emelia.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi kader adalah adanya penolakan dari masyarakat saat melakukan pendataan. Hal itu terjadi karena para kader belum memiliki identitas maupun legalitas resmi sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos Mimika tengah mengupayakan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati, kartu tanda pengenal serta atribut khusus bagi para kader.

“Ketika mereka turun ke lapangan mengambil data terkait anak-anak terlantar, mereka harus memiliki identitas. Dengan begitu, masyarakat juga mengetahui bahwa mereka bekerja sebagai bagian dari perpanjangan tangan pemerintah,” katanya.

Kader Bekerja Secara Sukarela

Emelia mengungkapkan, 24 kader anak yang melakukan penjangkauan selama ini bekerja secara sukarela tanpa menerima honor maupun biaya operasional.

“Kerja mereka tulus, murni dengan panggilan hati. Selama ini mereka bekerja tanpa biaya. Ini juga yang sedang kami pikirkan ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 250 anak yang tercatat tersebut bukan sekadar hasil pendataan, tetapi telah melalui proses asesmen untuk memastikan kondisi masing-masing anak sesuai dengan ketentuan mengenai anak terlantar.

Faktor penyebab anak masuk dalam kondisi terlantar juga beragam, mulai dari persoalan ekonomi, perceraian orang tua, kurangnya pengasuhan hingga persoalan keluarga lainnya.

“Anak-anak ini harus diasesmen terlebih dahulu. Definisi anak terlantar juga berbeda sesuai aturan. Ada yang terlantar karena faktor ekonomi, orang tua bercerai, tidak terurus, maupun faktor lainnya,” jelasnya.

Setelah asesmen dilakukan, para kader tetap melakukan pendampingan, memperbarui data serta berkoordinasi dengan Dinsos Mimika untuk menentukan bentuk penanganan selanjutnya.

Namun, Emelia menegaskan angka 250 anak tersebut masih bersifat sementara. Penjangkauan akan terus dilakukan apabila terdapat laporan maupun pengaduan masyarakat mengenai anak yang membutuhkan penanganan.

Untuk sementara, penjangkauan masih difokuskan pada distrik di kawasan perkotaan dan sekitarnya sehingga belum mencakup seluruh kampung di Kabupaten Mimika.

Bukan Semua Anak di Jalan Masuk Kategori Terlantar

Emelia juga menegaskan, data 250 anak tersebut tidak dapat disamakan dengan kelompok yang selama ini dikenal sebagai “anak karton” atau anak-anak yang beraktivitas di jalan dan memiliki persoalan putus sekolah.

Menurutnya, setiap kelompok memiliki karakteristik dan kebutuhan penanganan yang berbeda. Seorang anak tidak dapat langsung dikategorikan sebagai anak terlantar tanpa melalui proses asesmen.

“Kalau data itu di luar yang kami asesmen, kami tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Yang kami lakukan asesmen sebanyak 250 anak ini sudah melalui proses berdasarkan regulasi,” tegasnya.

Mimika Belum Punya Rumah Singgah

Di sisi lain, penanganan anak terlantar di Mimika masih menghadapi kendala keterbatasan fasilitas. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Mimika belum memiliki rumah singgah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

Sementara fasilitas yang berada di Kilo 7 merupakan panti di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Selama ini kami tidak punya rumah singgah. Yang di Kilo 7 itu panti milik provinsi, sehingga kewenangannya ada di provinsi,” katanya.

Kondisi tersebut membuat anak-anak yang telah menjalani asesmen belum dapat ditempatkan di fasilitas khusus untuk mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan.

Untuk sementara, pendampingan masih dilakukan para kader dengan tetap berkoordinasi bersama Dinsos Mimika.

Dinsos Mimika kini mendorong agar fasilitas rehabilitasi anak di Kilo 7 dapat kembali diaktifkan. Kepala Dinsos Mimika juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait rencana tersebut.

Namun, Emelia mengatakan pengaktifan fasilitas tersebut membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk pelayanan kesehatan serta tenaga pendamping.

“Bukan hanya tempat untuk menempatkan anak-anak. Harus ada sarana pendukung seperti klinik, tenaga kesehatan, dokter, perawat dan kebutuhan lainnya. Jadi memang perlu waktu dan kajian,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan setiap anak tidak dapat dilakukan secara seragam karena masing-masing memiliki latar belakang persoalan yang berbeda.

Karena itu, hasil asesmen menjadi dasar utama dalam menentukan bentuk intervensi dan pendampingan yang tepat.

Dinsos Mimika juga telah memiliki sistem aplikasi pendataan anak terlantar. Seluruh data hasil asesmen akan dimasukkan ke dalam sistem tersebut sebagai dokumentasi sekaligus menjadi dasar dalam menentukan penanganan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *