TIMIKA, Sidiknews.id – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan pentingnya pembentukan kelembagaan pengelola air bersih sebagai dasar untuk memastikan layanan air bersih di Kabupaten Mimika dapat berjalan secara maksimal dan profesional.
Hal tersebut disampaikan Johannes Rettob dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Timika, Rabu (12/8/2026).
Menurut Rettob, pemerintah daerah saat ini tengah meletakkan fondasi melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kelembagaan pengelolaan air bersih di Kabupaten Mimika.
“Ini yang luar biasa. Kita semua yang hadir di sini sebenarnya sedang memasang fondasi kita, fundamental kita, untuk membuat Peraturan Daerah,” ujar Rettob.
Ia menjelaskan, jaringan air bersih di Mimika sebenarnya sudah dibangun sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, hingga saat ini pemerintah daerah telah memasang sekitar 15 ribu sambungan jaringan air bersih.
Rettob mengoreksi anggapan bahwa jaringan air bersih yang telah dibangun belum memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Air bersih yang kita sudah pasang ini sudah berfungsi untuk masyarakat. Tadi saya bilang belum berfungsi, sudah berfungsi untuk masyarakat, tetapi tidak maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu kendala utama belum maksimalnya pelayanan air bersih adalah belum adanya kelembagaan yang secara khusus mengelola dan mengoperasikan sistem tersebut.
Saat ini, kata Rettob, pelayanan air bersih di sejumlah titik masih dilakukan secara terbatas, yakni sekitar dua jam pada pagi hari dan dua jam pada sore hari.
“Kenapa tidak maksimal? Karena tidak ada kelembagaan. Inilah tugas kita. Masyarakat sudah menerima manfaat ini, masih gratis. Kita mengolahnya dua jam pagi hari, dua jam sore hari,” katanya.
Rettob menyebutkan, sejumlah wilayah seperti SP2 dan SP3 telah menikmati layanan air bersih. Namun, pelayanan belum dapat dilakukan selama 24 jam karena tingginya biaya operasional.
Ia berharap pembentukan kelembagaan pengelola air bersih dapat segera diselesaikan pada 2026, sehingga pada 2027 pelayanan dapat dikelola secara lebih profesional.
“Kelembagaan ini kami paralel. Tahun ini kami harap kelembagaan ini jadi, tahun 2026 ini. Kemudian nanti 2027 kita sudah menghasilkan secara profesional,” ujarnya.
Selain persoalan kelembagaan, Rettob juga menyoroti rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga fasilitas air bersih yang telah dibangun pemerintah.
Ia mengungkapkan, sejumlah jaringan pipa yang telah dipasang hingga ke rumah warga justru mengalami kerusakan maupun kehilangan. Bahkan, meteran air dilaporkan diambil dan dijual sebagai besi tua.
“Setiap kita pasang jaringannya sampai ke rumah-rumah, masyarakat masih banyak yang tidak mau merawat. Pipa-pipa hilang, pipa dipotong, meterannya diambil, dijual jadi besi tua,” ungkapnya.
Kondisi serupa, kata Rettob, juga terjadi pada pembangunan instalasi air bersih di wilayah pedalaman. Setelah instalasi selesai dan diresmikan, sejumlah peralatan seperti pompa justru hilang.
“Di pedalaman, dua titik, begitu kita selesai resmikan, pompa hilang. Ini masyarakat kurang sadar. Akhirnya orang melihat kita tidak memiliki titik instalasi karena tidak berhasil,” katanya.
Rettob menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban membangun jaringan dan instalasi air bersih, tetapi juga memastikan fasilitas tersebut dapat dipelihara dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Karena itu, pembentukan kelembagaan melalui Perda dinilai menjadi langkah penting agar pengelolaan air bersih di Mimika memiliki sistem yang jelas, biaya operasional yang dapat dikelola, serta pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.








