Ketahanan PanganOrmasPendidikan

Masyarakat Sipil Somasi Presiden hingga Ketua DPR Soal Program Makan Bergizi Gratis

26
×

Masyarakat Sipil Somasi Presiden hingga Ketua DPR Soal Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
Masyarakat sipil menyampaikan somasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan sorotan pada keselamatan penerima manfaat, tata kelola program, serta penggunaan anggaran pendidikan (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

JAKARTA, Sidiknews.id — Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama MBG Watch melayangkan somasi kepada empat pejabat negara terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Somasi tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam siaran pers yang diterima Jumat (11/9/2026), koalisi menyebut somasi tersebut berkaitan dengan tiga persoalan utama, yakni keselamatan penerima manfaat MBG, tata kelola program, serta konstruksi penganggaran MBG dalam penyusunan RAPBN 2027.

Soroti 43 Ribu Korban Keracunan

KOSPI dan MBG Watch menyoroti berulangnya kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG.

Hingga akhir Agustus 2026, koalisi mencatat lebih dari 43.000 anak menjadi korban keracunan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Koalisi menilai persoalan keracunan tidak dapat hanya dianggap sebagai kesalahan personal maupun semata-mata kesalahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi merupakan persoalan sistematis dalam penyelenggaraan MBG.

“Negara tidak cukup hanya menghentikan sementara SPPG yang mengalami kejadian keracunan, tetapi harus memastikan sistem penyelenggaraan MBG secara keseluruhan memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang efektif,” tulis koalisi dalam siaran persnya.

Koalisi juga menyoroti proses penyampaian somasi di Kantor BGN. Mereka menyebut pihak BGN tidak memperbolehkan koalisi masuk untuk menyerahkan surat serta tidak menyediakan mekanisme penerimaan surat yang lazim, seperti tanda terima dan cap legalisasi.

Soroti Anggaran Pendidikan

Selain persoalan keselamatan penerima manfaat, KOSPI dan MBG Watch turut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Koalisi mengingatkan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Persoalan tersebut dinilai semakin penting setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang, menurut koalisi, memberikan parameter mengenai penggunaan anggaran pendidikan dan komponen utama pendidikan.

Koalisi meminta pemerintah tidak menjadikan pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen sekadar sebagai pemenuhan administratif dengan memasukkan program yang dinilai bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Empat Tuntutan Koalisi

Melalui somasi tersebut, KOSPI dan MBG Watch menyampaikan sejumlah tuntutan kepada masing-masing pejabat negara.

Pertama, kepada Presiden RI.

Koalisi meminta Presiden melakukan evaluasi menyeluruh dan moratorium terhadap perluasan program MBG, termasuk pembentukan SPPG baru dan penambahan penerima manfaat hingga evaluasi selesai serta hasilnya dibuka kepada publik.

Pemerintah juga didesak memastikan seluruh korban dugaan keracunan memperoleh pengobatan dan pemulihan tanpa membebani keluarga.

Selain itu, pemerintah diminta membuka data mengenai jumlah korban, lokasi kejadian, SPPG yang berkaitan dengan kasus, serta penyebab keracunan.

Kedua, kepada Menteri Keuangan RI.

Koalisi meminta RAPBN 2027 tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG dengan cara yang mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama pendidikan.

Mereka juga meminta anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Ketiga, kepada Kepala BGN RI.

Kepala BGN didesak melakukan evaluasi total terhadap penyelenggaraan MBG dan menghentikan sementara SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

BGN juga diminta membuka data kasus keracunan, memeriksa seluruh rantai pasok makanan, serta memastikan penerapan Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan secara nyata.

Keempat, kepada Ketua DPR RI.

Koalisi mendesak DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan MBG.

DPR juga diminta memastikan pembahasan APBN 2027 memperhatikan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, membuka informasi mengenai penggunaan anggaran MBG kepada publik, serta meminta pertanggungjawaban Kepala BGN.

Beri Waktu 7×24 Jam

KOSPI dan MBG Watch memberikan waktu 7×24 jam kepada para pihak untuk menindaklanjuti somasi tersebut.

Apabila tuntutan tidak dipenuhi, koalisi menyatakan akan menempuh upaya hukum dan konstitusional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siaran pers tersebut ditandatangani bersama oleh Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia dan MBG Watch.

Adapun narahubung dalam somasi tersebut yakni Alif Fauzi Nurwidiastomo dari LBH Jakarta, Mala Silviani dari YLBHI, Eva Nurcahyani dari ICW, serta Galau D. Muhammad dari MBG Watch.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *